Dengan Bukti Rekaman CCTV, Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Putri Candrawathi (kanan)/net
Putri Candrawathi (kanan)/net

Putri Candrawathi (PC) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.


"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8).

Brigjen Andi menuturkan, berdasarkan barang bukti yang dikantongi tim khusus, Putri Candrawathi menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J sejak masih berada di rumah pribadinya di Jalan Sanguling III, Duen Tiga, Jakarta hingga di rumah dinas Ferdy Sambo sebagai TKP pembunuhan.

Adapun barang buktinya antara lain keterangan saksi dan bukti elektronik rekaman CCTV.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua," demikian Andi Rian.

Penetapan tersangka Putri setelah penyidik melakukan pemeriksaan sebanyak 3 kali. Terakhir, Tim Khusus bentukan Kapolri juga telah memanggil Putri pada Kamis (18/8). Namun yang bersangkutan mangkir karena alasan sakit. rmol news logo article