Polres Lamongan Bekuk 2 Pelaku Judi Online High Domino Island dan Sabung Ayam

Polres Lamongan konferensi pers penangkapan pelaku judi online/RMOLJatim
Polres Lamongan konferensi pers penangkapan pelaku judi online/RMOLJatim

Jajaran Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku perjudian online dengan menggunakan Aplikasi Higgs Domino Island. Pelaku bernama GDM (25) dan sabung ayam di wilayah Paciran berinisial AP (44), sedangkan B (50) dan W (50) masih dalam pengejaran serta ditetapkan menjadi DPO.


Pelaku judi online berinisial GDM (25) adalah warga Lingkungan Bandung Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Selain itu, pelaku judi sabung ayam AP (44) warga Sukorejo Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik dan B (50), asal Desa Kemantren Kecamatan Paciran ditetapkan DPO serta W (50) asal Desa Tajung Kecamatan Sidayu Kabupaten Lamongan Juga ditetapkan sebagai DPO.

Kemudian Pelaku judi online yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini diamankan polisi saat melakukan permainan judi online dan menjual koin chip di warung kopi di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareska mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal petugas Satreskrim Polres Lamongan mendapatkan informasi bahwa di warung kopi Langseng yang berada di Jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Lamongan Kota.

Tidak hanya itu pelaku yang berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini diduga sering melakukan permainan perjudian online Higgs Domino Island dan jual beli coin chip.

Selain itu, motif tersangka perjudian jenis sabung ayam tersebut untuk sekedar hiburan dan mencari keuntungan,dalam hal tersebut tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Minggu (21/8) sekira pukul 14.00 Wib di belakang warung Bilyard milik Bambang Desa Kemantren Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.

"Kami berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 2 Ekor Ayam, 1 lembar karpet warna hijau, 2 Buah Gabus,1 Buah Ember, Tempat Arena, 1 Bulu Ayam untuk membersihkan dahak, uang tunai sebesar Rp. 2.200.000," ujar kata AKBP Yakhob di halaman Mapolres, Senin (22/8).

“Berbekal informasi ternyata benar, petugas mendapati pelaku berinisial GDM ini sedang berada dalam warung menunggu pembeli maupun penjual coin chip permainan judi online Higgs Domino Island yang datang ke warung tersebut," tutur AKBP Yakhob didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbyantoro.

Yakhob melanjutkan, setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku juga didapat barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 wama hitam yang berisi aplikasi permainan judi online Higgs Domino Island yang didalamnya terdapat story 24 pengiriman coin chip ke ID Pemain Lain (Story penjualan Chip).

"Kami juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 560 ribu yang diduga merupakan uang hasil penjualan penjualan Chip," paparnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Kemudian untuk judi sambung ayam Pasal yang disangkakan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undang-Undang No 7 Tahun 1974 Tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Masih kata Yakhob, modus operandi pelaku berinisial GDM yang kesehariannya berprofesi sebagai penjaga warung kopi ini dengan menggunakan satu unit Hand Phone merk Xiomi Readme Note 11 warna hitam melakukan permainan judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island yang mana apabila menang dalam judi online tersebut pelaku mendapat coin chip.

"Coin chip yang didapat dari judi online dengan aplikasi Higgs Domino Island tersebut oleh pelaku dijual kembali kepada pelanggan warung kopi dengan harga Rp 60 ribu-/ BET, pelaku berhasil menjual coin chip kurang lebih sebanyak 10 s/d 20 B (BET) dengan nilai keuntungan antara Rp. 600.000 sampai dengan Rp. 1.200.000," ujarnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Lamongan guna proses penyidikan perkara lebih lanjut.

"Pelaku kita jerat Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan atau pasal 303 KUHP," pungkasnya.