Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus memproses penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTMN) tahun 2011-2021. Kasus ini bahkan menjadi salah satu fokus area yang diprioritaskan.
- Kesira Jatim Optimis Prabowo-Gibran Menang Di Pilpres 2024
- Kemenag Segera Terbitkan Aturan untuk Cegah Kekerasan di Lembaga Pendidikan
- Perpres Miras Jokowi Berlindung Di UU Ciptaker, Bukti DPR Tidak Sensitif
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan saat ini, Kedeputian Penindakan mempunyai beberapa prioritas yang utama dalam lima fokus area, salah satunya terkait penindakan pada sektor Sumber Daya Alam (SDA).
"Ini diharapkan mampu menindak di bidang sumber daya alam dengan tujuan asset recovery yang sangat besar. Seperti pertambangan, yang sudah kita coba untuk ditangani adalah contoh di LNG, sementara sedang berproses," ujar Karyoto kepada wartawan, Selasa (23/8).
KPK sendiri akan berhati-hati dalam mengusut dugaan korupsi di PT Pertamina ini. Karena, KPK tidak mau kasus tersebut kandas seperti yang sudah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kita bisa melihat kemarin Kejaksaan Agung juga sempat kandas dengan korupsi yang dilakukan di Pertamina dengan tersangka saudara Karen (Direktur Utama PT Pertamina tahun 2009-2014, Karen Agustiawan)," pungkas Karyoto.
KPK secara resmi mengumumkan saat ini sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (23/6).
- Hari Ini Digelar Sidang Praperadilan Bupati Sidoarjo Melawan KPK
- KPK Nilai Pencegahan Korupsi di Pemkot Surabaya Terbaik di Jatim dan Penilaian Integritas Tertinggi Nasional
- KPK Telah Periksa 15 ASN Terkait Kasus Korupsi Bupati Sidoarjo