Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Tersangka Korupsi ADD

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah/RMOLJatim
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah/RMOLJatim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menetapkan Rusdianto, Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, sebagai tersangka kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) tahun 2016- 2018.


Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan ststus Rusdianto dinaikkan menjadi tersangka setelah sbelumnya berstatus masih sebagai saksi.

Penetapan tersangka Kades Roomo Rusdianto, menurut Alifin, dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari mengantongi dua alat bukti.

“Pekan depan kita akan melakukan pemanggilan terhadap R sebagai tersangka,” ujar didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah dalam konferensi persnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (24/8).

"Sedangkan hasil audit dari inspektorat Pemkab Gresik, sudah kami terima dan hasilnya ada kerugian negara sebesar Rp270 juta," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa kasus tersebut mencuat setelah Kejari Gresik mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa anggaran yang digelontorkan Pemkab Gresik selama kurun waktu 3 tahun ke Pemdes Roomo diduga kuat diselewengkan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news