Wagub Bengkulu Digugat Kontraktor, Beredar Bukti Transferan Rp 3,6 Miliar 

Diduga bukti kwitansi transferan kontraktor ke Kas Daerah Pemda Lebong/RMOLBengkulu
Diduga bukti kwitansi transferan kontraktor ke Kas Daerah Pemda Lebong/RMOLBengkulu

Publik dihebohkan gugatan kontraktor Abdul Gamal terhadap Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah ke Pengadilan Negeri (PN) Tubei.


Hasil penelusuran yang dilaporkan Kantor Berita RMOLBengkulu, sebelum memenuhi panggilan PN Tubei di muka sidang pada tanggal 13 September 2022 mendatang, bukti transfer uang sekitar Rp 3,6 Miliar diduga telah beredar.

Bukti transfer ini diduga terkait uang persoalan baku pinjam uang antara kontraktor dengan pemerintah setempat pada tanggal 2 Mei 2017 lalu.

Dalam selembaran yang diduga bukti transferan itu tercantum atas nama pengirim Abdul Gamal yang beralamat dari Curup yang ditujukan kepada kas daerah Pemkab Lebong dengan nomor rekening ***05-1 (disamarkan) di BPD Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

Adapun nominal yang tercantum dalam transaksi itu sebesar Rp 3.668.805.000. Sementara ada tulisan diambil uang secara tunai sebesar Rp 811.200.000. Artinya total uang tersebut sebesar Rp 4.480.005.000.

Diketahui, perkara baku pinjam uang itu didaftarkan pengusaha kelas kakap Rejang Lebong itu di PN Tubei dengan nomor Pdt.G/2022/PN Tub yang didaftarkan pada 19 Agustus 2022 lalu itu.

Kuasa Hukum Gamal yang melakukan somasi pada tanggal 16 Juli 2020 lalu, Darmanto Hadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan jika kliennya mempersoalkan kembali lantaran uang yang diambil dari kliennya tersebut belum lunas.

Ia enggan berkomentar terlalu jauh lantaran masih di luar daerah. Ia memastikan, akan segera memberikan keterangan secara resmi dalam waktu dekat. Begitupun terkait bukti transferan yang sudah beredar tersebut.

"Saya baru mendarat. Jika sudah di rumah nanti saya kirim ya," singkatnya.

Sementara itu, Panitera Muda Hukum PN Tubei, Arief Budiman saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini membenarkan jika gugatan tersebut sudah didaftarkan di PN Tubei.

Menurutnya, perkara itu terhitung sidang perdana 13 September mendatang hingga lima bulan kedepan harus tuntas.

Lebih jauh, ia menjelaskan, bertindak selaku penggugat Abdul Gamal melalui kuasa hukumnya, Achmad Zaini Ichwan Salatalohy.

"Untuk proses persidangan digelar secara terbuka (tatap muka), itu (karena) ada beberapa tergugat belum ada penasehat. Namun, apabila semua ada penasehat hukum maka persidangannya nanti digelar ecort (metode persidangangannya secara elektronik)," pungkasnya.

Terpisah, wartawan Kantor Berita RMOLBengkulu berusaha ingin mengkonfirmasi kepada Wagub Bengkulu di ruang kerjanya. Namun, berdasarkan pengakuan ajudannya jika orang nomor 2 di Provinsi Bengkulu itu belum diketahui kapan tiba di Provinsi Bengkulu.

"Belum tahu," singkat ajudannya melalui pesan singkat.

Terkait persoalan ini, saat dimintai tanggapan dewan fraksi PDIP Provinsi, Edward Samsi, tidak merespon. Begitu pun dengan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka. Hingga berita ini diturunkan, keduanya belum berkenan memberikan tanggapan.

Sekadar info, kasus gugatan itu berawal ketika pengusaha (kontraktor) mengeluhkan sikap pihak-pihak terkait mantan Bupati Lebong yang belum juga melakukan pengembalian atas uang-uang yang disebut diserahkan kontraktor kepadanya (pihaknya).

Proses peminjaman uang tersebut disebut lagi, dilakukan melalui tangan orang-orang dekat sang bupati.

Tujuan peminjamannya diduga untuk melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) agar meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Bengkulu pada tahun 2017 lalu.

Persoalan penagihan ini sempat difasilitasi Kejari Lebong dengan mengundang sekitar 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 18 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejari Lebong.

Pertemuan yang difasilitasi itu berdasarkan surat undangan Kejari Lebong dengan nomor: B-815.f/L.7.17/Gs.I/08/2020 perihal undangan yang ditandatangani mantan Kajari Lebong, Fadil Regan tertanggal 14 Agustus 2020.

Namun, dari belasan OPD yang dipanggil itu hanya beberapa yang bersedia patungan untuk mengembalikan uang kontraktor tersebut.

Bahkan, perkara ini sempat diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong dengan menetapkan 3 mantan unsur pimpinan DPRD Lebong beserta 2 mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara sebagai tersangka.

Akan tetapi, perkara itu nyatanya bukan menyelesaikan persoalan baku pinjam uang tersebut. Mengingat, saat ini Abdul Gamal bersama kuasa hukumnya masih ngotot mempersoalkan uang tersebut ke PN Tubei.

Itupun setelah dua tahun terakhir atau sejak surat somasi pengacara Abdul Gamal dilayangkan tanggal 16 Juli 2020 lalu, melakukan upaya penagihan atas uang-uang itu, namun hasilnya masih nihil.

Merasa tak digubris, kontraktor melalui kuasa hukumya akhirnya kembali mendaftarkan perkara wanprestasi itu ke PN Tubei.

Kontraktor disebut memastikan memiliki bukti lengkap terkait penyerahan, kepada siapa dan dimana mereka menyerahkan fulus-fulus itu.