Seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Jombang setujui tiga raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tahun 2022 dalam penyampaian pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Jombang, Kamis (22/09).
- Tunggakan 6 Raperda Akan Dimasukkan Tahun 2024
- Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED, Pj Gubernur Adhy Beberkan Potensi Energi di Jatim
- Konsisten Jalankan Tugas Legislasi, Komisi C Terbanyak Selesaikan Peraturan Daerah
Semua wakil rakyat dari seluruh fraksi yang hadir ini kompak menyetujui tiga raperda yang disahkan menjadi perda (peraturan daerah).
"Alhamdulillah seluruh fraksi telah menyampaikan pandangannya dan menyetujui 3 (tiga) raperda Kabupaten Jombang tahun 2022 untuk disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah," kata Masud Zuremi, Ketua DPRD Kabupaten Jombang dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Adapun tiga raperda yang disetujui untuk disahkan menjadi peraturan daerah diantaranya, raperda tentang penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi, raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Jombang tahun 2022-2042, dan raperda tentang kabupaten layak anak.
Selanjutnya, Bupati Jombang bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD disaksikan Forkopimda, dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jombang dan Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang, menandatangani berita acara persetujuan tersebut.
- Tunggakan 6 Raperda Akan Dimasukkan Tahun 2024
- Sampaikan Nota Penjelasan Usulan Raperda RUED, Pj Gubernur Adhy Beberkan Potensi Energi di Jatim
- Konsisten Jalankan Tugas Legislasi, Komisi C Terbanyak Selesaikan Peraturan Daerah