Pria ini Menuntut Keadilan Selama 8 Tahun agar Keanggotaannya di Celebrity Fitness Diaktifkan 

Setelah 8 tahun berjuang mencari keadilan, perjuangan Rachmat Suharto berbuah manis.


Selama kurun waktu yang lama itu, Rachmat Suharto atau akrab disapa Steven Roy menuntut keadilan pada PT Exertainment Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang kebugaran dengan nama Celebrity Fitness. Cabangnya puluhan klub, sekitar 30 klub kebugaran dan tersebar di seluruh Indonesia. Karyawannya puluhan ribu dan tersebar di berbagai negara yaitu di Malaysia, Australia, Bahrain, Hongkong, Indonesia, Jordan, Kuwait, Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Thailand, UAE dan Singapura juga ada ratusan cabangnya.

Roy sudah lama tergabung sebagai membership di Celebrity Fitness. 

“Sejak 2008 saya menjadi anggotanya,” katanya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (21/9).

Dirinya telah lama menjadi membership Celebrity Fitness seumur hidup. Dulu dia bayar Rp 55 juta untuk 2 (dua) Keanggotaan seumur hidup yaitu keanggotaan sapphire exclusive (seluruh Surabaya) dan keanggotaan diamond exclusive (seluruh dunia). Dengan menjadi membership seumur hidup itu, Roy bisa nge-gym ke manapun dia suka.

Hingga akhirnya, pada tahun 2014, Roy dikeluarkan dari keanggotaan Celebrity Fitness pada bulan Oktober tahun 2014.

Masalahnya juga tidak jelas. Dia dituduh melanggar aturan dari Celebrity Fitness yang menuduh Roy telah mengganggu secara fisik dan verbal anggota dan staff celebrity fitness lain. Demikian dalil Celebrity Fitness. Mereka mengklaim ada rekaman CCTV dan ada petisi atau surat keberatan yang ditandatangani oleh sekitar 18 (delapan belas) Anggota dan Staff dari Celebrity Fitness.

Roy menyangkal. Dia tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

“Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Akhirnya saya mengadukan ke BPSK (Bsdan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Malang tahun 2014. Kenapa Malang? Karena di Surabaya saat itu belum BPSK di Surabaya,” cerita pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bergelar Doktor bidang kepailitan ini.

Namun dari pihak Celebrity Fitness kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sini bukti rekaman CCTV dipertontonkan yang ternyata rekaman tersebut tidak terbukti kebenarannya.

Alhasil, Roy tidak terbukti bersalah lalu Pihak Celebrity Fitness mengajukan kasasi dan gugatan Roy tidak dapat diterima karena Mahkamah Agung berpendapat bahwa sengketa Roy dan Pihak Celebrity Fitness adalah sengketa wanprestasi bukan sengketa konsumen.

Pria yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Selatan ini tidak menyerah. Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Roy mulai menggugat Celebrity Fitness di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan Roy tidak dapat diterima.

Majelis Hakim berpendapat Roy harus menggugat di tempat kedudukan Celebrity Fitness yaitu di Jakarta Selatan. Sehingga Roy mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Tetap saja Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak gugatan Roy dan berpendapat bahwasanya Roy harus menggugat di tempat kedudukan pelaku usaha/celebrity fitness yaitu di Jakarta Selatan.

Pada 2022, Roy melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mengingat kantor pusat Celebrity Fitness ada di sana.

Pada gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel, pengadilan perintahkan PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) memulihkan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy dan mewajibkan Celebrity Fitness membayar ganti rugi ke Roy selama 8 tahun pemutusan sepihak oleh pihak pelaku usaha/ Celebrity Fitness. Putusan keberatan tersebut diputus pada 7 September 2022.

“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat,” demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menilai Celebrity Fitness tidak dapat membuktikan kebenaran alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup tersebut. Apalagi dalil Celebrity Fitness mengenai rekaman CCTV yang didalilkan adanya rekaman Roy terlihat mengganggu anggota lain juga tidak dipertontonkan di muka persidangan.

Demikian juga dalil tentang petisi keberatan dimana pihak celebrity fitness tidak menghadirkan seorang saksi penandatangan petisi yang digunakan sebagai alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy.

Dalam gugatannya, Roy dirugikan secara materiil atas pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidupnya serta biaya keanggotaan yang dibayarnya pada tempat kebugaran lainnya selama 8 tahun.

“Ya, ganti rugi itu terkait pemutusan keanggotaan. Karena setelah dikeluarkan, saya kemudian bergabung ke tempat kebugaran lain dan menghabiskan biaya seperti dalam putusan,” urai Roy.

Dalam putusan tersebut, pihak Celebrity Fitness diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp 29.696.000.

Menurut Roy, putusan keberatan itu adalah final. Tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali (PK). Dan pasca putusan, Roy dapat merasakan betapa panjang dan lelah perjuangannya mencari keadilan. 

“Saya baru merasakan ada keadilan di negeri ini. Kalah itu bisa saja namun jangan berhenti berjuang mencari keadilan karena keadilan itu ada bagi mereka yang mencarinya,” ucap Roy.

Roy pun langsung menghubungi pihak Celebrity Fitness.

“Ya, mereka menerima putusan. Keanggotaan saya dikembalikan seperti semula. Dan kemarin sore (Senin, 19/9/2022) saya sudah dibayar ganti rugi,” tandasnya.

Seberapa penting memperjuangkan kembali menjadi keanggotaan Celebrity Fitness?

“Bagi saya penting. Saya telah berjuang mencari keadilan selama 8 tahun. Setidaknya saya bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Saya ingin memulihkan nama baik saja. Gara-gara ini, perkara saya dipakai mahasiswa menjadi karya ilmiah,” ungkapnya.

Sementara dari pihak Celebrity Fitness saat dihubungi terkait hal ini, hanya menjawab singkat.

“Untuk membershipnya (Steven Roy) sudah kami aktifkan,” demikian jawaban singkat District Operations Manager Celebrity Fitness, Linda Hartanto.