DPRD dan Bupati Malang Sepakati Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, beserta Bupati Malang Sanusi saat menandatangani kesepakatan bersama Raperda P-APBD 2022/RMOLJatim
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, beserta Bupati Malang Sanusi saat menandatangani kesepakatan bersama Raperda P-APBD 2022/RMOLJatim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang dan Bupati Malang sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Rabu (28/9).


Dalam agenda kesepakatan, antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang atas pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD tersebut, Drs.Mokhamad Fauzi, M.Ag selaku juru bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang menyampaikan, memiliki 6 Prioritas Pembangunan di tahun 2022 dalam mewujudkan Visi dan Misi Pemkab Malang.

"Tema Pembangunan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Malang Tahun 2022 ini, adalah Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat. Yang mana dijabarkan dalam 6 Prioritas Pembangunan," ujar Mokhamad Fauzi.

Selanjutnya, Mokhamad Fauzi menjabarkan 6 prioritas pembangunan tersebut, diantaranya adalah Penguatan ketahanan ekonomi wilayah, Pemerataan pembangunan infrastruktur, serta teknologi dan informasi. Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan di berbagai sektor. Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas.

"Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu diperlukan penyesuaian-penyesuaian, dengan adanya  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2021 yang harus dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Sehingga dapat digunakan untuk membiayai program kegiatan tahun 2022,"ungkapnya.

Tak hanya itu, Mokhamad Fauzi juga memaparkan rekapitulasi perangkaan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Malang TA 2022, dari hasil Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang.

"Mengenai pendapatan daerah, targetnya pada awal tahun 2022 sebesar Rp 4.196.211.185.781,57 namun pada pembahasan Perubahan APBD disepakati sebesar Rp 4.241.155.438.887,57 atau bertambah sebesar Rp 44.944.253.106,00 ," bebernya.

Dengan rincian, pendapatan asli daerah pada awal tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 978 miliar, namun pada perubahan anggaran ini naik sebesar Rp 5 Miliar, sehingga menjadi Rp 983 Miliar. Berikutnya dari pendapatan transfer pada awal tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 2.908.544.326.200,00 akan tetapi pada perubahan APBD naik sebesar Rp 39.914.253.106,00 menjadi Rp 2.948.458.579.306,00. Kemudian lain-lain dari pendapatan daerah yang sah pada awal tahun 2022  dianggarkan sebesar Rp 309.638.180.000,00 namun pada Perubahan APBD naik sebesar Rp 30.000.000,00. Sehingga menjadi sebesar Rp 309.668.180.000,00.

Sedangkan untuk belanja daerah, lanjut Mokhamad Fauzi, anggaran pada awal Tahun 2022 sebesar Rp 4.525.326.888.623,69 terdapat kenaikan sebesar Rp 243.513.852.798,18. Sehingga menjadi Rp 4.768.840.741.421,87.

Rinciannya, dari Belanja Operasi dan Belanja Modal terdapat kenaikan. Yang mana dari awal tahun sebesar Rp 3.854.201.486.428,89 naik sebesar Rp 214.062.224.718,18, sehingga menjadi Rp 4.068.263.711.147,07. Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar Rp. 463.198.300,00. Yang mana dari Rp 13.000.000.000,00 menjadi Rp 13.463.198.300,00. Kemudian pada Belanja Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp 28.988.429.780,00. Yang mana Rp 658.125.402.194,80 menjadi Rp 687.113.831.974,80.

Ia pun juga menjelaskan mengenai Pembiayaan daerah. Yang mana pada Penerimaan Pembiayaan naik sebesar Rp 198.569.599.692,18. Dari awal Tahun 2022 sebesar Rp 347.651.702.842,12 menjadi Rp 546.221.302.534,30.

Selain itu, pada pos pengeluaran pembiayaan awal tahun dianggarkan tetap sebesar Rp 18.536.000.000,00. Sedangkan dalam pembiayaan netto mengalami kenaikan sebesar Rp198.569.599.692,18 dari awal Tahun 2022. Semula Rp 329.115.702.842,12  menjadi Rp 527.685.302.534,30 dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar 0 Rupiah.

Mokhamad Fauzi juga mengingatkan hal-hal yang menjadi perhatian dari hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang.

"Diantaranya, Peningkatan Target Pendapatan diharapkan sesuai dengan komitmen bersama didasarkan pada potensi pendapatan baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi,  dengan memacu potensi yang ada, dan terus meningkatkan Kualitas SDM yang berbasis teknologi. Pada sisi Belanja, rencana Belanja Perangkat Daerah harus dilaksanakan dengan perencanaan yang efektif dan efisien. Bidang aset daerah, agar segera dilakukan inventarisasi aset, jika terdapat aset yang seharusnya dilakukan penghapusan segera dilakukan penghapusan, agar tidak menjadi temuan BPK di masa yang akan datang, dan tidak membebani neraca keuangan," tegasnya.

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, lanjutnya, telah memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib untuk Penanganan dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Mendorong kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang yang dibiayai oleh APBD, hendaknya tetap mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan berkelanjutan sesuai prinsip good governance. Mengharapkan seluruh program dan kegiatan yang didanai APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 segera direalisasikan mengingat sisa waktu yang terbatas.

Sementara itu, Bupati Malang, Drs.H.M Sanusi, M.M mengapresiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik, dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Mulai dari pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

"Dari hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya tindaklanjut atas hasil evaluasi dimaksud. Serta akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Perubahan APBD pada sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2022," ungkap Sanusi.

Bahkan, Sanusi mengajak seluruh jajaran Perangkat Daerah untuk secara cermat, tepat, dan profesional.

"Dengan adanya strategi fiskal yang akan dijalankan Pemerintah Daerah, APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 diharapkan semakin produktif, efisien, dan berdaya tahan dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan di tahun 2022. Adapun besaran angka dalam Rancangan Perubahan APBD 2022 ini telah disusun secara kredibel dan realistis sesuai dengan tantangan perekonomian yang akan dihadapi, sehingga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang adil, efektif, dan berkesinambungan," pungkasnya.

Dalam Sidang Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos dan dihadiri seluruh anggotanya. Nampak hadir pula Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subrotobo beserta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Malang.[adv]