KPK Diminta Supervisi Tender Pembangunan RS Mata Masyarakat Jawa Timur

Kuasa hukum PT. Karya Bersinar Indonesia, Sahid,SH (kanan) dan Jecky Susanto, SH/RMOLJatim
Kuasa hukum PT. Karya Bersinar Indonesia, Sahid,SH (kanan) dan Jecky Susanto, SH/RMOLJatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk melakukan supervisi atas dugaan 'konspirasi' dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Mata Masyarakat (RSMM) Jawa Timur milik Pemprov Jatim lantaran pihak pemenang lelang yakni PT.Cipta Karya Multi Teknik telah dijatuhkan sanksi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).


Dalam putusannya, KPPU melarang PT. Cipta Karya Multi Teknik mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari APBN maupun APBD selama 1 tahun di seluruh wilayah Indonesia lantaran terbukti melakukan persengkokolan tender Pembangunan Revetment (dinding pantai) dan Pengurugan Lahan di Pelabuhan Perikanan Popoh Kabupaten Tulungagung pada tahun 2017.

Demikian disampaikan Sahid, SH kuasa hukum dari PT. Karya Bersinar Indonesia selaku salah satu peserta lelang kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (29/9).

"Putusan KPPU dianulir Pengadilan Niaga Surabaya, dan saat ini perkaranya masih upaya hukum. Sehingga apapun yang berkaitan dengan tender tersebut harus dihentikan, bila perlu dibatalkan," ujarnya.

Karena itulah, Sahid meminta KPK untuk segera turun gunung melakukan supervisi atas dugaan 'konspirasi' untuk meloloskan PT Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang tender.

"Kami juga sudah mengirim surat ke KPK untuk melakukan supervisi," ungkapnya.

Pria yang juga merupakan advokat Ahmad Dhani ini menambahkan, keputusan Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur dalam menetapkan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang proyek pengadaan RSMM diduga cacat hukum, karena telah melanggar pedoman dan syarat ketentuan pengadaan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf K Perpres No. 70 tahun Perubahan Kedua atas Perpres No. 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Karena itu kami minta penetapan PT. Cipta Karya Multi Teknik sebagai pemenang lelang harus dibatalkan, serta membuat keputusan baru yang menyatakan klien kami PT Karya Bersinar Indonesia (cadangan 1) sebagai pemenang lelang proyek pembangunan RSMM menggantikan PT Cipta Karya Multi Teknik," tandasnya.

Terpisah, Jurubicara KPK Ali Fikri saat Kantor Berita RMOLJatim mempersilahkan pihak-pihak yang dirugikan untuk melaporkan dugaan kerugian negara ke KPK. 

"Bila terkait ada dugaan korupsi, silakan laporkan pada penegak hukum. Karena tugas supervisi KPK terkait perkara korupsi diantaranya pada tahap proses penyidikan agar perkara berjalan cepat," kata Ali Fikri.

Sementara itu, Dr. Adi Sucipto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan, pihaknya hanya melakukan verifikasi data yang diajukan oleh kelompok kerja (pokja).

"Itu sebenarnya yang diduga ada bla bla tadi itu ya sebenarnya ranahnya di Pokja pak, karena sistemnya lelang di Pokja UWP Provinsi Jatim," ujarnya.

"Kami dari Rumah Sakit Mata Masyarakat sudah menerima hasilnya, dan kita sudah review dokumen-dokumen ternyata sudah clear semuanya. Jadi pemenang lelang tidak ada blacklist. Kita cek juga hasil dari pengadilan, itu juga ternyata tidak bersalah," katanya.

Dari data yang dihimpun, tender pembangunan lelang RSMM ini bersumber dari APBD Jatim dengan nilai pagu paket sebesar Rp 54.318.792.555. tender tersebut diikuti oleh 107 perusahaan. Dan hasilnya, PT.Cipta Karya Multi Teknik lolos sebagai pemenang dengan penawaran harga Rp.42.521.436.000.