Empat partai politik (parpol) yang tidak dapat melengkapi unggah data atau dokumen perbaikan persyaratan menjadi peserta Pemilu Serentak 2024, hingga Rabu pekan lalu (28/9) belum bisa dipastikan nasibnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada 24 parpol yang dinyatakan lengkap dokumen persyaratan sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 sejak 15 September 2022.
Akan tetapi, 4 parpol yang di antaranya Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, hingga Partai Republik Satu yang dipimpin oleh "Si Wanita Emas" Hasnaeni Moein, tidak dapat menyelesaikan unggah data perbaikan ke sistem informasi partai politik (Sipol).
"Semua (tidak diselesaikan unggah data perbaikannya) terkait kepengurusan dan keanggotaan," ujar Idham saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin kemarin (3/4).
Saat ditanya mengenai status keempat parpol itu dalam proses tahapan verifikasi administrasi, apakah telah gugur, Idham belum bisa menjelaskannya.
"Mereka (keempat parpol itu) tidak menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan parpol. Itu dulu," demikian Idham.
- Prabowo-Gibran Ditetapkan Pemenang Oleh KPU, Gus Fawait: Kami Bangga, Jatim Basis 02
- Kalau Terjadi Anomali Hitung Cepat Dengan Real Count KPU, Kenapa Hanya Terjadi Pada PSI?
- Sirekap KPU Bermasalah, Aliansi Pemuda Desak KPK Investigasi