Putusan Sudah Inkrah, Pemkab Jember Tak Perlu Verifikasi Lapangan Soal Wastafel 

Aries Hariyanto/Ist
Aries Hariyanto/Ist

Akademisi Hukum dari Universitas Jember, Aries Harianto angkat bicara soal hutang Pemkab Jember kepada rekanan wastafel. Pemkab Jember tidak perlu melakukan verifikasi lapangan ulang terkait 41 gugatan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


"Verifikasi ulang hanya diperlukan untuk proyek yang masih dalam proses pengerjaan, atau yang pengerjaannya tidak atau belum selesai," ucap Aries dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (6/10). 

Dia menjelaskan, dari 41 gugatan berhasil dimenangkan oleh 14 rekanan proyek wastafel. Bahkan putusan hakim sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap). Dengan demikian, bupati tidak perlu lagi melakukan verifikasi lapangan. 

"Bupati sebagai tergugat yang kalah wajib melaksanakan putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Bupati tinggal membayar hutang Pemkab Jember kepada rekanan wastafel dengan nominal berdasarkan putusan majelis hakim," katanya. 

Sebelumnya, sejumlah rekanan wastafel kecewa karena Bupati Jember, Hendy Siswanto hanya menganggarkan Rp 1,5 miliar untuk pembayaran hutang proyek wastafel tahun 2020 dalam perubahan APBD 2022. Padahal total hutang yang harus dibayar sebesar Rp 13,9 miliar. Hendy berjanji, kekurangannya akan dianggarkan dalam APBD 2023 mendatang.

"Masih kita tambah lagi anggarannya, anggaran kita banyak," ucap Bupati Hendy dikutip Kantor Berita RMOLJatim di sela-sela peringatan Hari Kesehatan Gigi Dan Mulut Nasional (HKGMN) di lapangan Desa/Kecamatan Mayang Jember, Sabtu (17/9) lalu.

"Ini masih dilakukan proses semuanya, ada yang menang dan masih akan dilakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Nanti akan kita hitung dan kita berikan," sambungnya. 

Dia juga menegaskan bahwa anggaran sudah ada dan aman.