Ratusan PNS Naik Pangkat, Sekda Gresik Ingatkan Mereka Tak Sekedar Datang dan Duduk Diam Terus Pulang

Pengangkatan PNS di Gresik
Pengangkatan PNS di Gresik

Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat, diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, terhadap 637 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan setempat.


Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman, SK kenaikan pangkat PNS itu, sebagai pemacu semangat dalam bekerja. Sehingga dapat memberikan motivasi pada PNS, agar melayani masyarakat secara lebih maksimal.

"Kenaikan pangkat itu bukanlah hak dari PNS, tapi merupakan penghargaan dari pemerintah atas kinerja pegawai yang bersangkutan dengan memperhatikan aturan yang ada," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (12/10).

Dalam kesempatan itu, Wasil juga mengingatkan agar para PNS tidak terlena dengan jabatan dan tetap mengutamakan bersemangat dalam bekerja.

"Harapan kita kedepannya adalah, semua pegawai di lingkup Pemkab Gresik memperhatikan output yang dihasilkan, jangan cuma datang, duduk diam terus pulang," tegasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik, Khusaini menuturkan ke 637 PNS yang mendapat kenaikan tingkat terdiri dari empat golongan. 

"Golongan I, ada 2 orang, Golongan II 123 orang, Golongan III 396 orang, dan Golongan IV 116," ungkapnya.

Khusaini menambahkan, proses kenaikan pangkat memang terkesan agak lambat. Hal ini disebabkan oleh kendala singkronisasi data di beberapa aplikasi kepegawaian.

"Kendala yang terjadi selain dari aplikasi lama SAPK dengan SI-ASN aplikasi yang baru," ucapnya.

"Kami juga minta para PNS untuk selalu update data mereka setiap saat, supaya pemerintah dapat dengan mudah melakukan tracking data untuk berbagai macam keperluan. Salah satunya adalah kenaikan pangkat ini," imbaunya.

"Memang selama ini, kita belum merasa penting menginput data kita di SIMPEG, mestinya lewat sana bisa dengan cepat dan terproses secara otomatis." tandasnya.