DPRD Jember Perjuangkan Anggaran untuk Bayar Hutang ke Rekanan Wastafel

Dedy Dwi Setiawan saat bersama 4 pimpinan DPRD Jember dan Bupati Jember di ruang paripurna DPRD Jember/RMOLJatim
Dedy Dwi Setiawan saat bersama 4 pimpinan DPRD Jember dan Bupati Jember di ruang paripurna DPRD Jember/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Jember memastikan akan berusaha menganggarkan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel yang belum terbayarkan.

Untuk itu, DPRD Jember meminta rekanan wastafel untuk menyerahkan data terkini nilai nominal, yang harus dibayar berdasarkan gugatan wastafel yang sudah divonis Majelis hakim dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.  

Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan menjelaskan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P- APBD) tahun 2022, Pemkab Jember hanya menganggarkan Rp1,5 miliar untuk membayar tanggungan ke rekanan wastafel, dari total 13,8 yang harus dibayarkan.

Sesuai janji bupati, kekurangan pembayaran terhadap rekanan wastafel akan dianggarkan dalam APBD tahun 2023.

"Persoalan hutang Pemkab Jember terhadap rekanan wastafel, dalam waktu dekat akan dibahas oleh Banggar (Badan Anggaran) DPRD Jember bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," kata Deddy dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (13/10). 

 Untuk itu, dia berharap ada komunikasi yang baik antara rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkracht dengan DPRD Jember.

"Kami meminta rekanan wastafel pemenang gugatan yang sudah inkracht tersebut menyampaikan ulang data terkini, jumlah total nominal yang harus dibayarkan. Hal ini supaya tidak terjadi polemik di kemudian hari pasca pembahasan APBD tahun 2023," katanya.

Sebelumnya, rekanan wastafel yang memenangkan gugatan dan berkekuatan hukum tetap terus bertambah. Hingga Senin, 10 Oktober 2022 lalu, tercatat ada tambahan empat gugatan yang berhasil dimenangkan.

Dengan demikian, jumlah total pemenanya ada 45 gugatan dengan nilai nominal yang harus dibayarkan Pemkab Jember sebesar Rp15,3 miliar.