Disambati Warga Surabaya, Cak Dedy Berjuang Agar Surat Ijo Dihapus

Politisi senior Partai Gerindra Hadi Dediansyah/ist
Politisi senior Partai Gerindra Hadi Dediansyah/ist

Anggota DPRD Jawa Timur Hadi Dediansyah menggelar reses di kelurahan Perak Barat, kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/10/2022). Dari hasil serap aspirasi itu, politisi senior Partai Gerindra itu disambati soal surat ijo yang belum bisa diubah selama 77 tahun.


"Padahal selama ini semua kelengkapan sudah kami penuhi, tetapi selama 77 tahun ini kita tidak bisa mengganti surat ijo menjadi sertikat asli," kata salah satu warga.

Warga berharap agar Hadi Dediansyah bisa mewujudkan keinginan warga. Rumah mereka yang selama ini puluhan tahun berstatus surat ijo, berganti dengan sertifikat asli hak milik.

"Kami berharap agar kalau Cak Dedi bisa memperjuangkan aspirasi warga. Kita sudah lelah menunggu dan ingin agar rumah kita segera berganti status kepemilikannya," tambahnya.

Menanggapi keluhan itu, politisi senior Partai Gerindra itu berjanji akan memperjuangkan reformasi agraria di kota Surabaya. Salah satunya adalah memperjuangkan agar surat ijo bisa dihapus karena dinilai merugikan warga.

“Saya sangat prihatin, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia ini, hanya kota Surabaya yang memiliki identitas Surat Ijo. Padahal, di dalam Undang-undang tertera, jika kita menempati lahan yang berstatus surat Eigendom lebih dari 25 tahun, lahan itu menjadi milik kita. Jadi kita berhak untuk meningkatkan status lahan yang kita tempati ini menjadi SHM (Surat Hak Milik),” tegasnya.

Karena itu, Cak Dedy menjembatani jika warga yang lahannya masih berstatus surat Ijo, akan diperjuangkan untuk menjadi SHM.

“Kita ini hidup di republik yang sudah 77 tahun merdeka. Pertanyaannya, kenapa kota Surabaya bersikukuh kalau lahan Surat Ijo ini adalah aset Pemkot Surabaya. Kita ini dibilang merdeka, tapi aturan yang diberlakukan mengekang, membatasi kemerdekaan kita," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Cak Dedy juga menyoroti banyaknya aset di Indonesia yang hanya dikuasai oleh segelintir elit saja. 

"Padahal tanah, air dan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Itu bunyi Undang-undang Dasar 1945. Dasarnya jelas, dan undang-undangnya juga jelas. Jadi kita berhak untuk mendapatkan apa yang kita miliki ini menjadi milik kita yang syah,” paparnya.

Selain membahas surat ijo, warga juga meminta Cak Dedy untuk membantu memfasilitasi tenda, perlengkapan sekolah TPQ yang dimiliki masyarakat setempat. Karena TPQ ini memiliki 138 santri yang notabene adalah masyarakat tidak mampu, yang berada di seputar wilayah tersebut. Karena itu TPQ ini tidak mengenakan biaya sepeserpun. Semua gratis.