Seorang residivis berinisial W (49) kembali berurusan dengan polisi. Pria warga Desa Panyaksagan, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu dibekuk Satersnarkoba Polres Bangkalan di rumahnya ketika sedang bermain handphone, Rabu (12/10).
- Tingkatkan Kualitas Penanganan Operasi, Basarnas Surabaya Gelar Latihan SAR di Banyuwangi
- Pemkab Kediri Siap Kembangkan Sistem Perikanan
- Akibat Cuaca Buruk, Nelayan Di Lamongan Terpaksa Berhenti Melaut
Polisi menangkap W karena dari laporan yang diterima diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang haram jenis sabu dan menemukan sepucuk pistol.
"Benar, kami telah menangkap residivis yang baru bebas dari penjara 2 bulan yang lalu. Kami menangkap tersangka di rumahnya karena yang bersangkutan mengedarkan sabu sabu seberat 6,68 gram, dan saat kami geledah di lokasi penangkapan, disitu kami menemukan senjata tajam yakni jenis soft gun. Kami masih dalami kepemilikan senjata itu," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (18/10).
Kapolres Wiwit, sapaannya mengatakan, pelaku saat ini dijerat pasal terkait UU penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau (2) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tegasnya.[Has]
- Pencuri Motor Asal Surabaya Dibekuk Polisi di Arosbaya Bangkalan
- Kasus Narkoba di Satpol PP Gresik, Syaiful Mubarok Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara Denda Rp1,5 M
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai