Sidang Dugaan Kasus Penganiayaan Ivan Hartawan, Kuasa Hukum Sebut Keterangan Saksi Korban Tak Konsisten

Suasana sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap terdakwa Ivan Hartawan/RMOLJatim
Suasana sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap terdakwa Ivan Hartawan/RMOLJatim

Sidang pertama dugaan kasus penganiayaan yang menimpa terdakwa Ivan Hartawan terhadap saksi korban Maria Tanti telah digelar secara virtual pada Selasa (18/10) di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas I B.


Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Amin Imanuel Bureni.

Berikutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, bahwa terdakwa Ivan Hartawan pada Hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekiranya pukul 11.00 WIB, bertempat di Perum Puncak Dieng Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang telah melakukan penganiayaan tehadap saksi korban Maria Tanti. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Usai pembacaan dakwaan, berikutnya dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Ada tiga saksi yang diperiksa diantaranya adalah Saksi Korban Maria Tanti, dan dua lainnya. Yakni Rojai dan Much. Achyak.

Menanggapi hasil sidang pemeriksaan para saksi itu, Ketua tim kuasa hukum dari terdakwa Ivan Hartawan yakni Gunadi Handoko mengatakan, dari para saksi yang diperiksa banyak ketidakkonsisten dalam memberikan keterangan.

"Apa yang diucapkan saksi korban Maria Tanti dalam persidangan, banyak yang tidak konsisten. Mulai kepememilikan rumah, luka-luka yang dialami hingga visum. Dan kami bantah, akhirnya tidak bisa menanggapinya. Sedangkan untuk kedua saksi lainnya yaitu sebagai tukang pengetahuannya terbatas, pasti ada kelemahan," ungkapnya. 

Atas tidak kekonsistennya saksi korban, lanjut Gunadi Handoko, pihaknya yakin bakal menjadi catatan bagi hakim. 

"Menurut kami, ini menjadi catatan bagi hakim, sampai sejauh mana kejujuran dari para saksi-saksi ini. Banyak sekali keterangan yang berubah-ubah. Dan kami percayakan seluruhnya pada hakim," tandasnya. 

Masih kata Gunadi Handoko, pihaknya mengklaim telah mengantongi bukti CCTV sebagai alat bukti nantinya dimunculkan dan diberikan ke Majelis Hakim. 

"Nantinya rekaman CCTV sebagai alat bukti yang kami munculkan dan akan kami berikan ke Majelis Hakim. Maka dari itu, karena ada CCTV ini kami mengetahui jujur apa tidak saksi ini. Kan urutannya sudah kami pelajari dulu.  Misalkan, mengenai gergaji, seolah-olah klien kami yang membawa, padahal tidak," paparnya. 

Ia juga menyampaikan, pada sidang berikutnya akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa. 

"Agenda minggu depan, kami menghadirkan saksi yang meringankan klien kami. Yang mana saksi ini mengetahui dan menyaksikan kejadian langsung," pungkasnya. 

Pada kasus tersebut, terdakwa Ivan Hartawan menunjuk 5 pengacara. Diantaranya adalah Gunadi Handoko, Lia Wanda, Lisly Andanarsih, Triyuni Khoirun Nisak, Edwin Krisnawanto.

Sekedar informasi, kejadian itu bermula dari terdakwa Ivan Hartawan menyuruh saksi Rojai memotong ranting pohon mangga yang ada di halaman rumah yang ditempatinya. Karena tidak ijin terlebih dahulu kepada pemilik pohon hingga terjadi cekcok mulut. Tak lama kemudian, terjadi pemukulan terhadap saksi korban Maria Tanti yang mengenai wajah sebelah kiri.