DPRD Jember mulai membahas hutang wastafel Pemkab Jember, dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023. Rekanan wastafel program penanggulangan Covid -19, meminta seluruh rekanan, yang sudah menang gugatan dan inkrah, 15,3 milyar rupiah, terbayar semuanya.
- Kepemimpinan Airlangga Jadi Kunci Rhoma Irama Gabung Golkar
- TGB Zainul Majdi: Santri Miliki Bekal Kemampuan Adaptif dan Karakter Kuat
- Sahabat Kelana: Pendukung Jangan Drop, Kelana-Astuti Akan Ditetapkan sebagai Paslon 28 September
Baca Juga
"Kami sudah menyetor semua data-data rekanan wastafel yang sudah menang gugatan dan inkrah ke DPRD Jember," ucap kuasa hukum rekanan wastafel, Dewatara S Poetra, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (22/10).
Dia menjelaskan jumlah total hutang Pemkab Jember terhadap rekanan, yang telah memenangkan gugatan sebesar Rp. 15,3 milyar. Mereka terdiri 14 rekanan dengan 45 gugatan sederhana wanprestasi proyek Wastafel tahun 2020.
"Kami berharap seluruh hutang kepada seluruh rekanan tersebut, senilai 15,3 Milyar rupiah sudah terbayarkan dan tidak ada yang tercecer," katanya.
Apalagi, mereka sudah menunggu cukup lama, yakni 2 tahun. Selain itu, mereka sudah melaksanakan arahan Bupati Hendy, yang berjanji akan membayar hutang wastafel, jika sudah menang gugatan.
Sementara wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan, saat dikonfirmasi membenarkan DPRD Jember, telah menerima data dari kuasa hukum rekanan wastafel. Namun dia, belum menerima datanya secara langsung.
"Pada prinsipnya Kami mendorong Pemkab Jember, agas hutang dana wastafel segera terbayarkan, terutama yang sudah ada putusan pengadilan dan Inkrah," katanya.
'Hari ini (Sabtu, 22 /10) sudah mulai pembahasan APBD. Finalisasinya dilakukan Selasa - Rabu (24 - 25/10)," sambung dia.
Rencananya, Kamis (26/10) mendatang sudah diparipurnakan.
- Awal Februari DKPP Sidangkan Dugaan Kecurangan KPU
- Kata Said Iqbal, RUU Kesehatan Timbulkan Celah Penyelewengan Dana BPJS
- Selisih Pasien Baru dan Sembuh Bisa Dihitung Jari, Kasus Aktif Turun 7 Orang