Rapat Paripurna Bahas Ranperda PDRD, Berikut Catatan dan Rekomendasi DPRD Kota Malang

Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda PDRD/Ist
Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Bahas Ranperda PDRD/Ist

Membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kota Malang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang melontarkan beberapa catatan dan memberikan rekomendasi. 


Diantaranya adalah dari Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Nurul Setyowati menyampaikan, bahwa secara keseluruhan dalam 4 tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PDRD masih jauh dari kata memuaskan. Sehingga dibutuhkan inovasi dalam upaya peningkatan PDRD. 

"Fraksi PDIP telah melakukan analisis dokumentatif terhadap draft PDRD tersebut, dan melakukan diskusi serta dialog fraksi secara intensif. Untuk itu fraksi PDIP memiliki tanggungjawab dan moral etik untuk melakukan evaluasi secara bertahap melalui kritik, saran, masukan, pandangan dan rekomendasi strategis," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Malang, pada rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda itu, Senin (31/10).

Selain itu, Nurul Setyowati juga megatakan, kurangnya validitas data dan masih banyak obyek pajak yang lolos dari pendataan menjadi pertanyaan. Sehingga Fraksi PDIP meminta penjelasan yang dianggap sebagai masalah klasik di PDRD. 

"Tidak kalah penting, perusahaan daerah yang sebagai sumber pendapatan daerah masih kurang berperan. Padahal setiap tahun selalu dianggarkan untuk meningkatkan performa BUM-Daerah kota Malang. Kami mohon penjelasannya terkait itu," tandasnya. 

Fraksi PDIP pun berpandangan, bahwa Pemkot Malang belum mampu melakukan identifikasi dan pemetaan potensi sumber pendapatan daerah secara optimal, termasuk mengeksplorasi pajak daerah, retribusi daerah atau bahkan penerimaan dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Penjelasan. Keuangan Pusat dan Derah. 

"Fraksi PDI Perjuangan juga masih memandang lemahnya pengawasan atas pelaksanaan pemungutan PDRD menjadi penyebab utama, sehingga perbaikan dari sistem evaluasi atas pelaksanaan PDRD harus ditingkatkan lagi," terangnya. 

Sementara itu, menurut Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), melalui juru bicaranya, Rokhmat meminta kepada Pemkot Malang berkaitan dengan data kajian akademis mutakhir semua potensi PDRD untuk disampaikan kedalam dokumen tertulis. 

Kemudian, ia menuturkan, Ranperda PDRD merupakan respon terhadap Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, agar melakukan penyesuaian aturan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

"Terdapat beberapa aturan baru seperti halnya dalam Pasal 38 mengenai pengenaan Opsen pada PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebagai penggantian skema bagi hasil yang selama ini berada dibawah pengelolaan Pemprov, dituntut untuk dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, sejauh mana kesiapan dalam penerapan atas pengelolaan pajak tersebut," bebernya. 

Sedangkan, dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan, dengan adanya beberapa perubahan dalam muatan Ranperda ini, Golkar menekankan agar perubahan tersebut diikuti dengan penerapan yang sebagaimana mestinya, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, memperhatikan multiplier-effect dari sistem yang diterapkan.

"Agar tepat sasaran dan sesuai target yang akan dicapai dan memperhatikan kejelasan objek dan subjek pajak, dan keterukuran prinsip dan sasaran penetapan tarif serta wilayah pemungutan pajak," tegas juru bicara Partai Golkar. 

Masih menurut Fraksi Golkar, dalam Ranperda PDRD ini sektor pajak daerah memperkenalkan pajak opsen yang merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu atas suatu jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB).

"Apakah opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak akan membebani wajib pajak?Manfaat apa yang akan diperoleh bagi Pemerintah Kota? Penetapan tarif opsen 66 persen dihitung dari besaran pajak terutang. Maka untuk itu, Fraksi Partai Golkar meminta penjelasannya," ucapnya. 

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika menyampaikan, target pajak tersebut, diharapkan mencapai diatas Rp 1 triliun. 

"Ada Ranperda PDRD yang berkaitan dengan pajak retribusi. Sudah dilempar ke kita, dan ada ranperda PTSP. Harapannya target diatas Rp 1 triliun,” ujar Made.

Bahkan, Made juga menjelaskan, dalam pencapain target itu diperlukan dasar hukumnya. 

"Rencananya, kendaraan dari luar kota harus membayar pajak di Kota Malang. Pendapatannya masuk di dalam pajak daerah Kota Malang. Jadi, nanti ada dasar hukum kendaraan dari luar kota tapi disini bisa bayar pajak. Tetapi, untuk detailnya nanti bisa ditanyakan ke Bapenda sebagai pengusul,” paparnya.[adv]