BPK Sebut Pemberian Honorarium di Diskopindag Kota Malang Senilai Rp 229 Juta Tak Sesuai Aturan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyebut pemberian honorarium penanggungjawab pengelola keuangan di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, pada tahun anggaran 2021 ada kelebihan sebesar Rp 229.928.987,20.


Dengan adanya hal tersebut, BPK menilai tidak sesuai batas tertinggi yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020. Yang mana temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada tahun 2022.

Lebih lanjut, BPK juga menerangkan, berdasarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, tentang standar harga satuan regional diatur tentang honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan pada setiap satuan kerja yang diberikan, harusnya berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Akan tetapi, dari hasil pemeriksaan atas perhitungan dan realisasi pemberian honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan, bahwa realisasi pemberian honorarium mengacu pada Perwali Malang Nomor 38 Tahun 2020, sebagaimana terakhir diubah dengan Perwali Nomor 15 Tahun 2021 tentang standar harga satuan.

Sehingga, penentuan honorarium tidak berdasarkan pada jumlah pagu DPA yang dikelola, melainkan pagu sub kegiatan yang dikelola.

Dari hasil uji petik yang dilakukan oleh BPK, pada 20 Perangkat Daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menunjukkan, bahwa terdapat pemberian honorarium pada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran yang melebihi standar Perpres Nomor 33 Tahun 2020 pada 15 Perangkat Daerah sebesar Rp 1.426.638.884.60, salah satunya yaitu pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dengan total sebesar Rp 229.928.987,20. Dari total sebesar itu, diterima oleh Pengguna Anggaran (PA) sebesar Rp 166.710.500,00 dan bendahara pengeluaran sebesar Rp 63.218.487,20.

Bahkan, BPK juga merinci besaran yang seharusnya diterima oleh pengguna anggaran di Diskopindag Kota Malang, dengan inisial Drs. WS, MM, menerima total sebesar Rp 32.940.000,00. Padahal, honor yang seharusnya diterima sebesar Rp 8.500.000,00. Akibatnya, terdapat total kelebihan honor yang diterima sesudah dipotong Pph 21 sebesar Rp 20.774.000,00.

Sedangkan Pengguna Anggaran dengan inisal MS, ST,MM, total yang diterima adalah sebesar Rp 214.190.000,00, dan honor seharusnya yang diterima sebesar Rp 42.500.000,00. Sehingga terdapat kelebihan honor yang diterima sebesar Rp 145.936.500,00 setelah dipotong Pph 21 sebesar Rp 25.753.500,00.

Kemudian, honor yang diterima bendahara pengeluaran dengan inisial AAP, SE.,M.Si, sejumlah Rp 87.905.776,00. Sedangkan honor yang seharusnya diterima sebesar Rp 21.360.000,00. Sehingga terdapat kelebihan sebesar Rp 63.218.487,20, setelah dipotong Pph 21 sebesar Rp 3.327.288,80.

Atas temuan BPK tersebut, media ini telah mengonfirmasi Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi melalui pesan yang dikirimkan WhatsApp pada Senin (07/11).  Namun hingga berita ini akan ditayangkan belum ada jawaban.

Bahkan, dihubungi melalui telepon selulernya hanya berbunyi nada sambung. Namun tidak mengangkat.