DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang H Sanusi tandatangani nota kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa (15/11).
- Lamban soal Kekosongan Jabatan di Pemkab Malang, DPRD Segera Panggil Eksekutif
- DPRD Malang Fokus Pendidikan Pancasila dan Pemberdayaan Pemuda
- Aksi Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di Malang Ricuh, Massa Sempat Bakar Keranda hingga Lempar Petasan ke Gedung DPRD
Dalam rapat paripurna tersebut, Sih Purwaningtyastuti dari fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang selaku juru bicara menyampaikan bahwa usulan Propemperda Kabupaten Malang Tahun 2023 berjumlah 15 Rancangan Peraturan Daerah.
"Rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tertuang dalam surat Gubernur Jawa Timur Nomor 188/43213/013.2/2022 pada tanggal 10 November 2022. Perihal Penyampaian Hasil Konsultasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2023," ujar Sih Purwaningtyastuti.
Lebih jauh, Ia juga menjelaskan 15 Ranperda itu dari Pemkab Daerah dan DPRD Kabupaten Malang. Diantaranya 11 poin dari Pemkab Malang yaitu Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Malang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan Dibidang Kesehatan. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
"Selanjutnya, Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang," paparnya.
Sedangkan dari DPRD Kabupaten Malang, lanjut Sih Purwaningtyastuti, ada 4 poin. Yakni mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perlindungan Yatim Piatu, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Kemudian, dari hasil konsultasi tersebut terdapat beberapa rekomendasi antara lain yaitu Materi muatan agar dibatasi dalam lingkup kewenangan daerah. Untuk Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar memperhatikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Berikutnya, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, supaya di perhatikan tentang pembongkaran bagunan gedung dan ketinggian gedung. Raperda Zona Nilai Tanah di Wilayah Kabupaten Malang, supaya dikaji kembali karena tidak terdapat amanat pembentukan Peraturan Daerah dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 20/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tak hanya itu, Sih Purwaningtyastuti juga mengingatkan kepada Perangkat Daerah yang menjadi pengusul Ranperda di Tahun 2023 untuk segera menyiapkan bahan dan materi serta melakukan tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsesi Rancangan Peraturan Daerah ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Timur.
"Semoga apa yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Raperda dapat memberikan kebaikan dan manfaat bagi DPRD, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Malang," tuturnya.
Sementara itu, Bupati Malang, H Sanusi mengapreasiasi kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan, terutama pada anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Malang dan Tim Raperda Kabupaten Malang. Sehingga ada kesepakatan terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Tahun 2023.
"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap 15 Ranperda Kabupaten Malang, selanjutnya kepada Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi atas Ranperda yang telah disepakati untuk menyiapkan naskah akademik atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur, serta penganggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2023," pungkasnya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, nampak hadir Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan beberapa anggota DPRD lainnya. Sedangkan, Bupati Malang, HM Sanusi, bersama Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto dan beberapa OPD Kabupaten Malang.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Lamban soal Kekosongan Jabatan di Pemkab Malang, DPRD Segera Panggil Eksekutif
- Sebelas Jabatan Tinggi Masih Kosong, Bupati Malang Dinilai Lelet
- DPRD Malang Fokus Pendidikan Pancasila dan Pemberdayaan Pemuda