Data KPK: Lebih 500 BUMD Alami Kerugian hingga Terindikasi Korupsi Dana CSR

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko/Net
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko/Net

Ratusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia mengalami kerugian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan sejumlah catatan perbaikan bagi BUMD yang belum berjalan optimal.


Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko mengatakan, sebagian BUMD yang seharusnya menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), belum mampu menjadikan daerahnya mandiri secara fiskal karena masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat.

Data KPK pun, kata Didik, mencatat saat ini BUMD yang ada di seluruh wilayah Indonesia ialah 959 dengan total aset mencapai Rp 854,9 triliun.

Sayangnya, sebanyak 274 BUMD mengalami kerugian, 291 BUMD sakit (rugi dan ekuitas negatif), 17 BUMD kekayaan perusahaannya lebih kecil daripada kewajibannya (ekuitas negatif), 186 BUMD memiliki posisi Dewan Pengawas dan Komisaris yang lebih banyak daripada Direksi, dan 60 persen BUMD tidak memiliki Satuan Pengawas Internal (SPI).

Belum optimalnya BUMD tersebut, kata Didik, juga terjadi di Kalimantan Timur yang notabene memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah. Sumber itu salah satunya berasal dari sektor pertambangan yang menyumbang lebih dari 40 persen perekonomian di Kaltim dengan komoditas utamanya ialah minyak, gas, dan batu bara.

"Dengan adanya peluang yang bisa digunakan, rekan-rekan daerah harus (memperbaiki) tata kelola BUMD. Kami siap mendukung, mendampingi, mengoptimalkan agar BUMD bisa bekerjasama dengan BUMN,” ujar Didik dalam seminar bertajuk "Optimalisasi Pendapatan dari Sektor Tambang Melalui BUMD", di Gedung Odah Etam, Samarinda, Rabu (16/11).

Menurutnya, dengan tata kelola BUMD yang baik, maka pendapatan yang diperoleh akan jauh lebih besar. Nantinya keuntungan itu dapat digunakan untuk melakukan pembangunan di daerah yang dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Perbaikan tata kelola BUMD di Kaltim bukan tanpa alasan. KPK melihat banyak BUMD yang tak memperoleh keuntungan padahal ada kontribusi negara di BUMD melalui penyertaan modal daerah.

Jika dibedah, kata Didik lagi, titik rawan korupsi di BUMD karena adanya pemanfaatan penyertaan modal yang tidak transparan dan akuntabel; penyuapan untuk melancarkan proyek, pemanfaatan dana CSR yang berindikasi korupsi (gratifikasi); dan kurang hati-hati dalam pengambilan keputusan ketika berusaha.  

Selain itu, terdapat pula indikator pemilihan direksi dan dewan pengawas kurang selektif; mekanisme PBJ tidak transparan dan akuntabel; rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud; dan implementasi Good Corporate Governance (GCG) yang belum optimal.

Sementara itu modus korupsi di sektor perizinan dan sektor pertambangan ialah perizinan yang tidak didelegasikan; persyaratan perizinan tidak transparan; rekomendasi teknis fiktif; berbelit-belit hanya sebagai formalitas; sektor tambang dijadikan sumber dana politik; tumpang tindih perizinan yang dimana luas izin SDA lebih besar dari luas wilayah.

Juga konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat; suap/gratifikasi/pemerasan dalam pemrosesan perizinan; dan ketidakpastian peraturan dan kebijakan juga telah menghambat perwujudan potensi pertambangan untuk berkonstirbusi terhadap pembangunan sosial ekonomi.