Dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW dengan menyebut Miras singkatan dari Minuman Rasulullah, puluhan ulama Madura dengan didampingi Ormas Aliansi Masyarakat Madura (AMI) mengadukan Budi Dalton ke Polda Jatim, Selasa (22/11).
- Terima Silaturahmi BASRA, Gubernur Khofifah Ungkap Berbagai Upaya Pemprov Tingkatkan Kualitas SDM Masyarakat Madura
- Dua Ribu Ulama dan Kiai di Madura Gelar Istighosah dan Dukungan untuk Ganjar Presiden 2024
Baca Juga
"Hari ini kami telah resmi mengadukan Budi Dalton ke Polda Jatim," kata Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar di Mapolda Jatim, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Menurutnya, ucapan Budi Dalton di akun Tik Tok @MIKU591081 dianggap telah melecehkan umat muslim dan dinilai sebagai penistaan terhadap agama Islam.
"Jangan kemudian permintaan maaf masalah ini lalu selesai, kami tidak rela jika Baginda Nabi Muhammad dihina seperti itu, proses seberat-beratnya atas mulut kurang ajar dari Budi Dalton," ujarnya.
Sementara itu Ahmad Waridi ulama asal Pamekasan Madura berharap Polda Jatim untuk segera melakukan tindakan tegas kepada Budi Dalton.
"Agar seluruh umat muslim di Indonesia tidak resah dan mampu menciptakan suasana yang kondusif," ucapnya.
Diketahui, pengaduan terhadap Budi Dalton ini resmi diterima oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pengaduan itu dibuat oleh Ahmad Waridi selaku perwakilan ulama Madura dan Baihaki Akbar selaku Ketua Umum Aliansi Masyarakat Madura (AMI).
Para pengadu juga telah menyerahkan alat bukti berupa 1 video dugaan penistaan agama dan beberapa print out akun tik tok @MIKU591081 yang diduga milik Budi Dalton.
- Aksi Pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark Hina Nilai Suci Islam
- Kehadiran Kaesang di Politik Bisa Memperburuk Reputasi Jokowi
- Andi Sinulingga Membuktikan, Sodetan Ciliwung Proyek Sejak Era SBY yang Gagal Dieksekusi Jokowi dan Ahok