KPK Cegah AKBP Bambang Kayun ke LN Hingga 6 Bulan

Ali Fikri/net
Ali Fikri/net

Agar memudahkan proses penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah pejabat Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus PS hingga enam bulan ke depan.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sebagai kebutuhan proses penyidikan, saat ini KPK telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah AKBP Bambang Kayun agar tidak bepergian ke luar negeri.

"Permintaan cegah dilakukan untuk waktu enam bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (23/11).

Cegah tersebut kata Ali, dilakukan agar AKBP Bambang Kayun tidak bepergian ke luar negeri, sehingga pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK, tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan.

Sebelumnya pada hari ini, Ali secara resmi mengumumkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri tahun 2013-2019, dan dari pihak swasta.