Dukung Pengembangan Pesantren, DPRD Gresik Siapkan Raperda

Paripurna DPRD Gresik/RMOLJatim
Paripurna DPRD Gresik/RMOLJatim

DPRD Gresik segera membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk memfasilitasi pondok pesantren (ponpes). Selama ini belum ada aturan yang membahas persoalan tersebut.


Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad mengatakan bahwa Kabupaten Gresik memiliki ratusan ponpes yang telah berhasil mencetak sumber daya manusia (SDM) di berbagai sektor.

“Kontribusi pesantren harus kita akui selama ini telah mampu mencetak kader-kader potensial bangsa terutama dalam hal membangun pondasi agama," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (5/12).

"Moralitas bangsa dapat terjaga dengan baik, di tengah perkembangan peradaban dunia dengan hadirnya orang-orang lulusan pesantren yang kemudian masuk diberbagai institusi khususnya di dalam pemerintahan," sambungnya.

Muchammad menjelaskan, Raperda yang yang diusulkan itu tidak lepas dari keluarnya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dimana dalam aturan itu, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan fasilitasi terhadap pesantren.

"Jadi kami berpandangan Randerda ini penting, karena pesantren juga menjadi wadah bagi terlaksananya pendidikan secara formal hingga menciptakan dai (pendakwah) yang bisa memberikan arahan atau pencerahan terhadap masyarakat, dan pesantren juga mampu pemberdayaan masyarakat (santri)," papar anggota Fraksi PKB ini. 

"Untuk meningkatkan fungsi pesantren di Kabupaten Gresik, maka diperlukan fasilitasi pesantren yang terintegrasi dan komprehensif. Tentunya hal ini diperlukan campur tangan pemerintah daerah, apalagi Gresik memiliki icon Kota Santri," imbaunya.

Sesuai data Kemenag, lanjut Muchammad setiap tahun pesantren di Gresik terus mengalami peningkatan hingga kini ada 179 ponpes yang tersebar diwilayah setempat.

“Meningkatnya jumlah ponpes ini, karena tingginya animo masyarakat untuk menempatkan anak-anaknya di pesantren. Karena, masyarakat percaya pesantren tidak hanya sebatas menghasilkan calon pendakwa saja,” tegasnya.

Menurut dia, penyelenggaraan pendidikan di pesantren selama ini tidak kalah dengan pendidikan pada umumnya. Bahkan, boleh dibilang pesantren kualitas pendidikannya banyak yang lebih baik dari pendidikan formal di sekolah negeri atau swasta yang dilebel favorit sekalipun.

"Melalui hal ini, kami DPRD Gresik ingin memberikan dukungan regulasi di tingkat daerah yang diharapkan nantinya mampu memberikan landasan dan kepastian hukum terkait ponpes, serta mendukung pengembangan pesantren," pungkasnya.