MUI Sesalkan Sikap Pemerintah AS Soal Pasal Perzinahan di UU KUHP yang Baru 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Net
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas/Net

Tindakan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim yang turut mengomentari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru saja disahkan Indonesia, sudah di luar batas.


Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, kekhawatiran Sung Yong Kim terhadap pasal-pasal moralitas dalam KUHP terhadap pengaruh pada hubungan Indonesia-Amerika Serkat sangat tendensius.

"Pernyataan ini jelas-jelas sangat tendensius dan bernada mengancam," kata Anwar Abbas dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (7/12).

Menurutnya, apa yang disampaikan Sun Yong Kim seperti ingin memberikan tekanan pada pemerintah Indonesia agar perbuatan asusila seperti kumpul kebo hingga LGBT dilegalkan.

"Karena dalam pernyataan tersebut terlihat pemerintah AS ingin memaksa dan mendesak bangsa Indonesia agar mentolerir praktek LGBT dan kumpul kebo,” tuturnya.

Anwar menekankan, hubungan Indonesia dan Amerika Serikat selama ini memang berjalan baik. Tetapi, pernyataan Kim Yong Kim terhadap KUHP itu tidak mencermintakan ucapan dari utusan seorang sahabat.

"Sikap dan pandangan dari pemerintah AS yang seperti ini jelas-jelas sangat kita sesalkan karena mencerminkan sikap yang kurang bersahabat dan tidak menghormati bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, beragama dan berbudaya,” tandasnya.