KPK akan Periksa Lembaga Survei yang Disewa Bupati Bangkalan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal memeriksa lembaga survei yang diduga disewa oleh tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron untuk survei elektabilitas.


Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12).

"Ya kalau akan diperiksa nantikan kepentingan penyidik," kata Alex.

Alex menegaskan, penyidik KPK masih mendalami informasi mengenai kepentingan Abdul Latif menyewa lembaga survei tersebut. Selanjutnya, lembaga antirasuah akan mengambil tindakan sebagaimana hasil penyidikannya.   

"Misalnya ada informasi apa, gitu, lembaga survei untuk kepentingan yang bersangkutan akan mencalonkan diri, tinggal kita tanya benar enggak, lembaga survei itu terima gitu kan, dan apakah itu dilakukan surveinya, gitu kan," terangnya.

Lebih lanjut, Alex juga memestikan bahwa setiap temuan akan didalami penyidik terkait aliran uang yang diduga menjadi bukti perkara korupsi Abdul Latif.

"Tentu kalau menyangkut suap dan lain sebagainya nantikan biasanya dari proses penyidikan itu kan aliran uangnya kan gitu kan, dari mana sumbernya digunakan untuk apa. Kan seperti itu," demikian Alex.