Kabulkan Permohonan Kasasi PKPU, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Uang Rp3,7 M

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Repro
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri/Repro

Kabulkan permohonan putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) hingga menyatakan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) tidak dinyatakan pailit, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) diduga terima uang Rp 3,7 miliar.


Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri secara resmi mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.

Kata Firli, langkah yang dilakukan oleh KPK adalah melakukan meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

"Dan menetapkan serta hari ini kita mengumumkan salah satu tersangka atas nama EW Hakim Yustisial Panitera Pengganti di Mahkamah Agung," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (19/12).

Sebelumnya kata Firli, KPK telah menetapkan dan mengumumkan 13 orang sebagai tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.

Firli selanjutnya membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Edy Wibowo. Di mana, diawali adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ) sebagai pihak pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan kata Firli, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," kata Firli.

Sekitar Agustus 2022, agar proses kasasi itu dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM, yaitu Wahyudi Hardi selaku Ketua Yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp 3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya," jelas Firli.

Untuk serah terima uang itu kata Firli, diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA.

Adapun pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan, dan setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Atas perbuatannya, tersangka Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Juncto Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.