PT KAI Terbitkan Syarat Baru Naik Kereta Api, Penumpang Usia 6-12 Tidak Wajib Vaksin 

Suasana di stasiun KA Jember/RMOLJatim 
Suasana di stasiun KA Jember/RMOLJatim 

PT KAI Daops 9 Jember memberlakukan aturan naik kereta api (KA) mulai 19 Desember 2022. 


Dalam aturan baru tersebut pelanggan kereta api dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin sudah dapat naik kereta api. 

Syaratnya cukup memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023," ucap Plt Manager Hukum dan Humasda Daop 9 Jember, Azhar Zaki Assjari, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (20/12).

Dia menjelaskan perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Khusus untuk pelanggan usia di bawah 6 tahun, Azhar menjelaskan tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. Vaksinasi di wilayah Daop 9 Jember dapat diakses oleh para pelanggan di tiga lokasi yaitu di Klinik Mediska Probolinggo, Jember, dan Ketapang pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 - 11.00.