Nancy Pelosi Naikkan Batas Maksimum Gaji Staf DPR AS Agar Tak Terpikat Swasta

foto/net
foto/net

Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi yang akan mengakhiri jabatannya pada awal tahun 2023 telah menaikkan batas maksimum gaji staf untuk DPR.


Menurut laporan dari New York Post, Pelosi mengumumkan batas maksimum gaji sebesar 212 dolar AS atau setara dengan Rp 3,2 miliar per tahun. Angka ini lebih besar 38 ribu dolar AS atau Rp 590 juta dibandingkan yang disepakati oleh anggota parlemen di Capitol Hill.

“Seperti yang Anda ketahui, staf Kongres patriotik kami yang bekerja keras merupakan bagian integral dari fungsi Dewan Perwakilan Rakyat: memastikan lembaga ini dapat secara efektif menjalankan tanggung jawab legislatif dan konstituen kami,” kata Pelosi.

Pelosi berdalih bahwa langkah tersebut akan dapat membantu Kongres dalam mempertahankan stafnya yang berkualitas, yang kemungkinan akan terpikat oleh pekerjaan sektor swasta.

“Untuk itu, kita harus melakukan semua yang kita bisa untuk mempertahankan dan merekrut talenta terbaik di negara kita, dan untuk membangun tenaga kerja Kongres yang mencerminkan komunitas yang dengan hormat kita layani,” tambahnya.

Pada 2021, Pelosi pernah melakukan hal serupa dengan menaikkan gaji maksimum staf DPR menjadi 199.300 dolar AS. Kemudian batas gaji dinaikkan kembali pada bulan Mei tahun ini menjadi 203 ribu dolar per tahun,