Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual, Kiai Muda Jember Praperadilkan Kapolres

Tim kuasa hukum FH, Edy Firman dan Nurul Jamal Habaib/RMOLJatim
Tim kuasa hukum FH, Edy Firman dan Nurul Jamal Habaib/RMOLJatim

Ditetapkan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Pondok Pesantren Aljalil 2 Desa Mangaran Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, FH melawan secara hukum.


FH melayangkan praperadilan terhadap Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo tentang keabsahan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. FH adalah kiai muda pimpinan pesantren tersebut.

Praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jember, pada Jumat (20/1) dan sudah mendapatkan nomor register surat: 1/Pid.Pra/2023/PN Jmr.

"Ketua Pengadilan Negeri Jember telah menunjuk hakim, Bapak Alfonsus Nahak yang menangani perkara praperadilan tersebut," ucap juru bicara PN Jember, Totok Yanuarto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

"Setelah ditunjuk hakim tunggal sidang praperadilan, dia sudah menjadwal sidang pertama pada hari Jumat, 3 Pebruari 2023," sambungnya.

Sementara tim kuasa hukum FH, Alananto menjelaskan, kliennya menunjuk tim kuasa hukum khusus praperadilan, yakni Edy Firman dan Nurul Jamal Habaib. Kliennya mendapatkan bantuan hukum dari jaringan ulama Jawa Timur.

"Kami tengah menyiapkan alat bukti, seperti saksi-saksi dan bukti surat untuk penguji proses penyidikan yang dilakukan Penyidik PPA Satreskrim Polres Jember di pengadilan negeri Jember," ucap Alan. 

Dia menjelaskan bahwa tim FH, untuk praperadilan terus berdiskusi dengan timnya, untuk  untuk menguji keabsahan penetapan tersangka FH oleh penyidik polres Jember. Selain itu juga keabsahan penyitaan barang bukti 2 unit CCTV, 1 unit CPU merk Simbada, karpet warna Merah, serta 1 unit laptop Lenovo.

Sedangkan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo saat dikonfirmasi terpisah menyatakan siap menghadapi praperadilan. Dia memastikan akan hadir jika sudah mendapatkan surat panggilan dari pengadilan.

"Silahkan saja jika pihak terkait melakukan praperadilan. Kami tidak akan menghalang-menghalanginya, pihak menapun untuk mencari keadilan," katanya.

Dia menegaskan penetapan dan penahanan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.