Polda Jatim Serahkan Tahap 1 Kasus Ferry Irwan, Kejati Tunjuk 4 Jaksa

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto/RMOLJatim
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto/RMOLJatim

Berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda telah rampung.


Hari ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim telah menyerahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur alias tahap 1.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto membenarkan penyerahan tahap 1 yang dilakukan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Hari ini Jumat 3 Februari 2023, berkas perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap pelapor saudara Venna Melinda dengan tersangka Raden Ferry Irawan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," terang Dirmanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (3/2).

Dengan pelimpahan tahap 1, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk memastikan lengkap tidaknya berkas itu. Jika berkas kurang lengkap, maka akan dikembalikan ke Polda Jatim atau yang dikenal dengan P19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan adanya tahap 1 oleh Ditreskrimum Polda Jatim yang dilakukan hari ini.

"Hari ini Jumat tanggal 03 Februari 2023, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE (Ferry Irawan) yang disangka dengan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UURI no. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," terang Fathur Rohman.

Secara garis besar, lanjut Fathur, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM.

Untuk meneliti berkas tersebut, Kejati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Bahwa untuk meneliti berkas perkara tersebut Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap, apabila belum lengkap berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi, dan jika telah lengkap terpenuhi syarat materiil dan formil maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti," tegasnya.

Ia berharap, proses penelitian berkas dan penanganan penyidikan hingga pelimpahan berjalan cepat. Dengan begitu, perkara segera disidangkan di pengadilan.

"Tentunya, kami ingin kasusnya berjalan dengan cepat, itu keinginan kami, supaya dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," pungkasnya.