PKPU 6 Tahun 2023 Terbit, Jumlah Dapil dan Pembagian Alokasi Kursi DPRD Banyuwangi Berubah

Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa/RMOLJatim
Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi Ari Mustofa/RMOLJatim

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.


Dengan adanya PKPU 6/2023 tersebut, jumlah daerah pemilihan (Dapil) dan pembagian alokasi kursi untuk DPRD Kabupaten Banyuwangi ikut mengalami perubahan.

Pada Pemilu 2019, jumlah Dapil di Banyuwangi berjumlah 5, dengan rerata jumlah kursi tiap dapil sebanyak 10. Namun, seiring terbitnya PKPU 6/2023 ini jumlah Dapil di Banyuwangi yang terdiri dari 25 kecamatan terbagi menjadi 8 dengan rerata 6 kursi setiap dapilnya.

“Benar KPU Banyuwangi sudah menerima salinan putusannya. Jumlah Dapil berubah menjadi 8 dan jumlah kursi DPRD Banyuwangi tetap 50 kursi,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (7/2).

Setelah menerima salinan surat keputusan dari KPU RI hari ini, kata dia, selanjutnya KPU Banyuwangi akan melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu secara resmi. Termasuk sosialisasi kepada seluruh stakeholder hingga masyarakat.

“Setelah menerima surat salinan penetapan ini langsung kami share kepada partai politik. Namun secara resmi masih kami jadwalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPU Banyuwangi telah menggelar Uji Publik terkait 3 rancangan dapil. Rancangan pertama 5 dapil, rancangan kedua 6 dapil, dan rancangan ketiga 8 dapil.

Berikut rincian 8 dapil dan pembagian 50 kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi pada Pemilu 2024 mendatang.

Dapil Banyuwangi 1 dengan 6 kursi meliputi Kecamatan Kabat, Glagah, Banyuwangi.

Dapil Banyuwangi 2 mendapat alokasi 6 kursi, yakni Kecamatan Srono, Rogojampi, dan Blimbingsari.

Dapil 3 dengan jumlah kursi sebanyak 6, terdiri dua kecamatan, yakni Tegaldlimo dan Muncar.

Lalu, Dapil Banyuwangi 4 terdapat 7 kursi, yang terbagi di Kecamatan Purwoharjo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran.

Dapil Banyuwangi 5 dengan jumlah 6 kursi, meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran, Tegalsari.

Dapil Banyuwangi 6 dialokasikan 7 kursi, yang terdiri dari Kecamatan Genteng, Glenmore, dan Kalibaru.

Adapun Dapil Banyuwangi 7 mendapat kuota 6 kursi, meliputi Kecamatan Sempu, Singojuruh, dan Songgon.

Terakhir, Dapil Banyuwangi 8 yang terdiri dari Kecamatan Giri, Kalipuro, Licin dan Wongsorejo mendapat jatah 6 kursi.