Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah meminta pembahasan RUU tentang Kesehatan tidak dilakukan dengan terburu-buru.
- Yudo Margono Soroti Potensi Ancaman Global saat Diuji Komisi I DPR
- Gibran Diperhitungkan Hanya Karena Anak Jokowi, Beresiko Jika Diusung di Pilgub DKI 2024
- Kudeta Demokrat, Istana Perlu Jelaskan Pak Moeldoko 'Main Sendiri' Atau 'Direstui'
Sebab, kata Ledia Hanifa, UU tentang Kesehatan di Indonesia memang perlu diperbaiki. Namun perbaikan tersebut tidak lantas dilakukan secara serampangan.
"Masalahnya, yang diubah sebelah mana? Ketika berbicara sistem kesehatan secara keseluruhan, jika ingin diperbaiki, jangan tanggung-tanggung. Jangan separuh saja dan harus dengan prinsip kehati-hatian," tegas Ledia dalam keterangannya, Senin (13/2).
Fraksi PKS DPR RI meminta agar pemerintah bersama DPR tidak kejar tayang untuk menyelesaikan RUU Kesehatan. Terlebih, RUU ini dalam pembentukannya mengggunakan metode omnibus law.
"Jangan sampai ada kekosongan pengaturan, tumpang-tindih pengaturan, ataupun kontradiksi pengaturan," ujarnya.
Ia lantas menyinggung UU tentang Rumah Sakit. Disebutkan, ada sejumlah pasal UU tersebut yang tidak dimasukkan ke dalam RUU Kesehatan. Pun demikian mengenai pengaturan soal kebidanan.
"Jadi, memang kehati-hatian menjadi sangat penting. Jangan sampai ada persoalan baru," pungkasnya.
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
- Dinsos Kabupaten Madiun Salurkan Bansos Pencegahan Stunting
- Pengurus Faji Probolinggo 2024-2028 Resmi Dilantik
ikuti update rmoljatim di google news