Vonis Mati Ferdy Sambo, IPW: Putusan Problematik

Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro
Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat/Repro

Vonis hukuman mati yang dijatuhkan ke Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dinilai akibat dari tekanan publik.


Demikian disampaikan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/2).

"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut" katanya.

Meski begitu, Teguh menyebut jika vonis mati yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tetap harus dihormati kendati akan memunculkan problem baru ditubuh Polri.

"Putusan vonis mati atas Ferdy Sambo harus dihormati akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim Wahyu Imam Santoso dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri," ujarnya.

Menurutnya, Ferdy Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan, seperti sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding, dan akan berjuang sampai kasasi atau PK," kata Teguh.

Disisi lain, Teguh menilai Ferdy Sambo tidak layak dihukum mati meski perbuatannya dinilai kejam namun bukan kategori sadis karena dilakukan akibat lepas kontrol.

"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," pungkasnya.

Diketahui, dalam amar putusannya majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis tersebut menganulir tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan pidana seumur hidup. 

Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam ini juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.