Grenata Louhenapessy Hampir 7 Jam Diperiksa KPK dalam Kasus TPPU Eks Walikota Ambon

Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai, usai diperiksa KPK pada Jumat (17/2)/RMOL
Tenaga Ahli KSP Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai, usai diperiksa KPK pada Jumat (17/2)/RMOL

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy (RL), pada Jumat (17/2).


Keluar dari gedung KPK usai hampir tujuh jam diperiksa, Grenata Louhenapessy memilih bungkam.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Grenata telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 16.55 WIB. Grenata telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sejak pukul 10.27 WIB.

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan, termasuk apa saja yang didalami tim penyidik kepadanya, Grenata enggan menjawabnya.

"Maaf pak, minta tolong ya pak, jangan begitu pak, saya enggak mau, jangan kaya gitu ya pak, jangan dipaksa ya pak," ujar Grenata, Jumat sore (17/2).

Saat menyampaikan itu, Grenata juga sembari menutupkan wajahnya dengan tangannya yang juga sembari memegang handphone dan sebuah payung. Bahkan, anak dari Richard Louhenapessy ini pun sempat menutup handphone wartawan Kantor Berita Politik RMOL saat sedang mengambil gambarnya.

Grenata sendiri sebelumnya juga telah diperiksa sebagai saksi pada Kamis 14 Juli 2022 dalam kasus dugaan suap terkait izin prinsip pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Pada saat itu, Grenata diperiksa untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan.

KPK pada Senin 4 Juli 2022 mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy (RL) selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama dengan dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Kedua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka suap, yaitu Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon; dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon.