Mahkamah Konstitusi (MK) diingatkan tidak asal dalam memutuskan perubahan sistem proporsional terbuka menjadi proposional tertutup pada Pemilu 2024 mendatang. Perubahan sistem tersebut seharusnya melibatkan rakyat.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- PKB Masih Rahasiakan Calonnya di Pilkada Jatim, Cak Imin: Kalau Ketahuan Khofifah Bahaya
- PKB Dukung Gus Fawait Di Pilbup Jember
Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya pihak-pihak yang berusaha melancarkan penundaan pemilu dengan melakukan uji materi UU Pemilu.
“Terus terang saya cemas, akan ada pihak tertentu yang menunggangi judicial review UU Pemilu, terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu,” kata Luqman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/2).
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini mengatakan, jika terjadi perubahan sistem Pileg pada saat tahapan pemilu sudah berjalan seperti sekarang, akan mengganggu kesiapan semua pihak dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Beberapa pihak yang dimaksud mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini diantaranya: pemilih, partai, bakal calon legislatif KPU, Bawaslu, dan lainnya.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat