Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Bisa Jadi Test the Water

Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan Fecho/Ist
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan Fecho/Ist

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 menuai polemik di tengah masyarakat.


Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Irwan Fecho, bahkan menilai keputusan majelis hakim PN Jakpus itu untuk menghidupkan kembali para pendukung penundaan Pemilu.

"Bisa jadi ini upaya test the water (tes ombak), untuk menghidupkan terus upaya penundaan Pemilu, sebagai bagian dari isu perpanjangan masa jabatan presiden," kata Irwan melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Menurutnya, ada kekuatan besar yang mengorkestrasi upaya-upaya perpanjangan masa jabatan presiden, di semua sektor, termasuk penegakan hukum.

Sebab itu dia meminta masyarakat terus mengawal ketat adanya upaya terselubung pihak-pihak tertentu.

"Rakyat harus segera tau dan menghentikannya. Tidak mungkin dari menteri, pengamat politik, organisasi pemuda, pengusaha, aparat desa, sampai dengan hakim, berani bermain-main di isu ini, jika tidak ada orkestrasi," tegasnya.

Pihaknya mengaku miris dengan keputusan majelis hakim PN Jakpus itu, sekaligus menandakan demokrasi di Indonesia makin terpuruk.

"Demokrasi dan konstitusi kita makin dipinggir jurang. Rakyat harus bersatu, siaga dan waspada," tutupnya.