PKB Menduga Ada Peran Asing di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim/RMOL
Anggota DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim/RMOL

Campur tangan asing disinyalir turut serta pada wacana penundaan Pemilu 2024 yang belakangan ramai diperbincangkan masyarakat.


Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu itu dalam rangka memecah-belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dengan adanya putusan itu masyarakat dibuat gaduh, lantaran menunda Pemilu jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.

“Patut diduga ada kepentingan asing yang ingin memecah-belah dan menghancurkan NKRI, dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024,” kata Luqman Hakim, dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Menurut Luqman, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antar partai politik dan Capres Cawapres, tetapi juga ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut pengaruh di Indonesia.

“Karena itu, poros-poros asing kekuatan global itu pasti terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu,” tuturnya.

Sebagai anggota DPR RI, Luqman mengajak semua pihak kembali kepada tujuan dan kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat, dengan menjadikan Pemilu sebagai sarana rakyat melaksanakan kedaulatannya.

“Jadikanlah Pemilu 14 Februari 2024 sebagai jalan konstitusional untuk berkuasa secara damai dan bermartabat. Bukan dengan cara-cara inkonstitusional, apalagi menggadaikan kedaulatan negara pada asing,” pungkasnya.