Putusan PN Jakpus Bertindak Melebihi Kekuasaannya 

Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/RMOL
Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran/RMOL

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 telah melanggar konstitusi.


PN Jakpus menerima gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang merasa dirugikan pada proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Menurut Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, seharusnya PN Jakarta Pusat menolak menyidangkan perkara gugatan Pemilu.

"Karena Pemilu bersifat nasional dan sudah diatur UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum," kata Andi melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (3/3).

Dia menambahkan, karena penggugatnya partai politik dan tergugatnya KPU, idealnya jika didapati masalah, KPU diminta memberi ruang untuk verifikasi ulang.

"Bukannya menunda Pemilu yang implikasinya mengenai keseluruhan partai," tegasnya.

"Putusan PN Jakarta Pusat itu masuk kategori ultra vires atau bertindak melebihi kekuasaannya," tutup Andi Yusran.