Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Prima jadi Bahan Tambahan KPU Banding PN Jakpus

foto/net
foto/net

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), di mana isinya memerintahkan mengulang tahapan verifikasi, dijadikan bahan tambahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).


Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya mengirimkan memori banding tambahan untuk melawan Putusan PN Jakpus yang juga bagian dari langkah hukum Prima, yang isinya memerintahkan menunda pemilu.

“Dalam UU Pemilu tidak dikenal alasan penundaan Pemilu, tetapi hanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan, dengan pemberlakuan khusus dalam Pasal 431 dan Pasal 432 UU Pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/3).

Karena hal itu, sosok yang karib disapa Afif ini menyatakan akan mematahkan amar putusan PN Jakpus itu, termasuk menangguhkan pelaksanaan penundaan pemilu lewat putusan serta merta PN Jakpus ini lewat memori banding tambahan yang diajukan KPU.

Dalam memori banding tambahannya, KPU melampirkan Putusan Bawaslu RI Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 tanggal 20 Maret 2023, yang isinya memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan kepada Prima menyampaikan dokumen perbaikan paling lama 10×24 jam.

Dengan adanya tambahan meteri memori banding KPU tersebut, Afif meyakini Putusan PN Jakpus batal demi hukum, karena perkara serupa telah diuji oleh lembaga peradilan pemilu yang berwenang secara absolut.

“Dalam pemeriksaan perkara a quo terdapat eksepsi kompetensi absolut yang bersinggungan dengan kewenangan badan-badan peradilan pemilu. Tidak tertutup kemungkinan adanya dua atau lebih putusan yang berbeda,” demikian Afif menambahkan.