Buntut Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Kinerja Ketua KPK Disorot

Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni bersama jajaran pengurus/RMOLJatim
Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni bersama jajaran pengurus/RMOLJatim

Pemberhentian Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantik polemik berbagai pihak. Di Kota Surabaya, organisasi yang tergabung dalam Cipayung Plus menyoroti kinerja Ketua KPK Firli Bahuri.


Direktur Rumah Kebangsaan Jawa Timur, Abdul Ghoni mengatakan, kontroversi yang kerap dilakukan Firli dinilai bisa membuat kepercayaan publik terhadap kinerja KPK terus menurun.

"Hilangnya integritas Firli Bahuri telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia," kata Abdul Ghoni, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (9/4/2023).

"Pasalnya, beberapa langkah yang diambil KPK di bawah kepemimpinan Firli lebih memihak pada kepentingan politik daripada memerangi korupsi," imbuh dia.

Abdul Ghoni mencontohkan kasus Formula E. Dalam hal itu, Firli berambisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Bahkan Firli harus menyingkirkan Brigjen Endar karena dianggap sebagai perintang.

"Karena menurut pak BrigjenEndar dan Direktur Penindakan Karyoto, bahwa kasus itu masih belum cukup bukti. Itu sebabnya, Firli memutuskan kebijakan yang ngawur dengan memberhentikan Endar," tegas dia.

"Tindakan Firli merupakan bentuk Abuse of Power (penyalahgunaan kekuasaan) dan pencopotan Endar dari jabatannya telah memanaskan internal KPK dalam beberapa hari ini," tambah Ghoni.

Ghoni menjelaskan, mencuatnya kasus ini bermula dari surat rekomendasi yang dikirimkan Firli ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, 11 November 2022 lalu. Dalam suratnya, Firli merekomendasikan Deputi penindakan kala itu, Karyoto dan Endar untuk dipromosikan jabatan di Polri.

"Dengan kata lain, Firli meminta dua orang ini ditarik. Pak Listyo membalas surat itu pada 29 Maret 2023. Dia menarik Karyoto dan mempromosikan jadi Kapolda Metro Jaya," ujar dia.

"Namun, pak Kapolri menolak menarik  Endar dan memilih untuk memperpanjang penugasan Endar di KPK sebagai direktur penyelidikan. Pak Kapolri bahkan sudah mengirim surat 2 kali, yakni pada 3 April yang menegaskan keinginan agar Endar tetap di KPK," ia menambahkan.

Merespons surat dari Kapolri, lanjut Ghoni, KPK justru menerbitkan surat pemberhentian secara hormat untuk Endar pada 31 Maret 2023.. Pemecatan Endar pun tak terang benerang. Beberapa pihak menilai Direktur Penyelidikan itu dipecat karena macetnya kasus Formula E.

"Jika benar Endar diberhentikan karena berhubungan dengan penanganan perkara Formula, Firli jelas melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas dia.

Dalam undang-undang itu, ucap Ghoni. disebutkan bahwa pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum. Firli juga dinilai telah melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, yakni Pasal 30 Peraturan KPK 1/2022.

"Dalam pasal tersebut disebutkan jika pegawai KPK yang berasal dari kepolisian, hanya dapat dikembalikan ke instansi induk jika melakukan pelanggaran disiplin berat. Dan Endar alih-alih pelanggaran disiplin berat, dia bahkan belum pernah melanggar etik," tegas Ghoni.

"Keangkuhan Firli terkait pemaksaan kasus Formula E dan pemecatan Endar semakin menebalkan asumsi publik bahwa Firli merupakan pemimpin yang otoriter. Dia juga dikenal sebagai sosok yang anti kritik. Bahkan, Beberapa kali, Firli juga dikritik karena melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan dan etika organisasi," pungkas Ghoni. [R