Metty Oesman, pelapor kasus dugaan penggelapan uang perkara sebesar Rp. 470.500.000 (empat ratus tujuh puluh juta lima ratu ribu rupiah) yang diduga dilakukan mantan kuasa hukumnya, Hendrianto Udjari alias Moses Henry kembali menemukan dugaan tindak pidana lain dalam laporannya di Polda Jatim pada 20 Maret 2023 lalu.
- Dua Bos Perusahaan Ekspedisi Bikin Kontrak Fiktif, Tipu Korban Hingga Rp 11 Miliar
- Pomdam V/Brawijaya Dalami Keterlibatan Oknum Prajurit TNI-AD
- Ketagihan Judi Online, Pemuda Ini Gelapkan 8 Sepeda Motor
Metty menyebut jika dirinya memberikan dua surat kuasa kepada "LAW OFFICE MOSES & ASSOCIATES". Pertama surat kuasa untuk penanganan utang piutang antara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo. Kedua, penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polsek Mulyorejo dengan terlapor Hendra Anggono Warga Tulungagung.
"Di surat kuasa dia pakai nama Moses Henry tapi di surat somasi dia pakai nama Hendrianto Udjari, Gelar akademisnya juga berbeda," kata Metty Oesman kepada wartawan, Selasa (26/4).
Sedangkan Elly Christanty Gautama, ungkap Metty Oesman, diketahui bukan sebagai advokat karena tidak memiliki gelar akademik Sarjana Hukum (SH). Elly merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Metty Oesman bersama Advokat Moses Henry dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polsek Mulyorejo.
"Elly yang menyatakan sebagai Advokat/Konsultan Hukum pada Law Office Moses & Associates berkantor di Jalan Raya Ponti 2 tidak mempunyai gelar Sarjana Hukum (SH) di surat kuasa khusus tersebut,” ungkapnya.
Terpisah, Advokat Hendrianto Udjari mengakui dirinya memiliki dua nama. Dia menyebut jika Moses Henry merupakan nama Baptis dari gerejanya.
"Itu nama Baptis yang jadi nama panggilan, dan Metty juga tau itu karena dia juga jama'at saya," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/4).
Hendrianto Udjari juga membenarkan jika Elly Christanty Gautama bukanlah seorang advokat, melainkan seorang konsultan hukum yang berkerja di kantor hukumnya.
"Dalam surat kuasa yang sering kita lakukan itu tertulis Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum, karena pendidikan nya Dokter Ilmu hukum apa salah dia ini jadi konsultan hukum, dan itu sah-sah saja," katanya menyangkal pernyataan Metty Oesman.
Advokat Hendrianto Udjari alias Moses Henry juga membantah telah menggelapkan uang Metty Oesman dalam perkara utang piutang dengan Dodik Wibowo, namun dia tidak membatah telah menerima uang penyelesaian perkara dari Dodik Wibowo sebesar Rp.450 juta.
"Atas permintaan dia (Metty), saya transfer ke rekeningnya sebesar 200 juta rupiah. Sedangkan yang 150 juta untuk biaya operasional pengacara dan sisanya yang 100 juta untuk biaya dua perkara lainnya, perkara dia dengan keponakannya di Manado dan perkara dia dengan mantan menantunya di Polsek Mulyorejo. Bukti transfer dan rekamannya juga ada," jelasnya.
Sementara itu, Elly Christanty Gautama tidak membantah jika dirinya bukanlah seorang advokat. Namun dia membantah menjadi kuasa hukum atas perkara utang piutang antara Metty Oesman dengan Dodik Wibowo.
"Saya tidak ada dalam kuasa untuk Dodik tetapi saya benar staff di kantor Konsultan Hukum Moses, saya memang belum bergelar SH tetapi saya sudah Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (26/4).
Terpisah, Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyarankan agar Metty Oesman untuk melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
"Jika merasa dirugikan silahkan lapor polisi," katanya saat dimintai pendapat hukum oleh wartawan terkait persoalan yang dialami Metty Oesman.
Menurut Wayan, jika bukti yang disampaikan Metty soal perbedaan nama dan gelar akademik antara surat kuasa dengan surat somasi benar adanya, maka penerima kuasa dapat disangkakan dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP.
"Sanksi pidananya 9 tahun penjara," terangnya.
Sementara terkait seorang yang bukan Sarjana Hukum namun mengaku advokat dan menerima surat kuasa, maka surat kuasa yang ditanda tangani dapat dikatakan cacat hukum.
"Karena persyaratan untuk menjadi advokat sudah jelas, harus berpendidikan sarjana hukum," tandas Wayan Titip Sulaksana.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pesta Seks Tukar Pasangan Suami Istri di Kota Batu, 12 Orang Main Bergantian dan Disaksikan Bersama
- Polda Jatim Umumkan Hasil Identifikasi Penemuan 21 Kerangka Manusia di Surabaya
- Puslitbang Polri Gelar Penelitian di Polda Jatim, Evaluasi Website dan Peralatan Rekrutmen untuk Wujudkan SDM Unggul