Ikut Kerja Serabutan, Sekalian Edarkan Sabu

Tersangka saat di Polrestabes Surabaya
Tersangka saat di Polrestabes Surabaya

Seorang pekerjaan serabutan berinisial YB (34) warga asal Jalan Kapas Madya Baru Kecamatan Tambaksari, Surabaya ditangkap Satre snarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkoba


Dari keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, tersangka ditangkap Jalan Raya Gadung Surabaya pada hari Sabtu 18 Maret 2023, yang lalu sekitar pukul 21.30 Wib, dengan barang bukti 9 poket plastik transparan berisi kristal putih yang di duga narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,81 gram beserta bungkusnya.

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, berupa satu buah timbangan elektrik, satu sendok yang terbuat dari sedotan, satu bendel plastik klip kecil kosong, seperangkat alat hisab shabu, dan satu handphone. 

“Saat kita periksa, tersangka mengaku mendapatkan barang haram ini, membeli dari seseorang yang panggilannya Kucur pada Rabu, 05 Januari 2023, di pinggir Jalan Ngagel Madya Surabaya,” jelas AKBP Daniel Marunduri, Jumat (28/04).

Masih menurut Kasatresnarkoba akibat perbuatannya, tersangka saat ini mendekan dibalik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Saat ini YB kami tahan di Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya” pungkas AKBP Daniel.