Satgas BLBI Didesak Tagih Utang Obligor 

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) didesak untuk menyita gedung Tamara Center. Gedung itu merupakan aset dari obligor Lidia Muchtar dan Atang Latief, yang belum membayar kewajibannya kepada negara.


Direktur Eksekutif Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) Christian Patrico Adoe mengatakan, desakan itu juga untuk membuktikan Satgas BLBI mampu tegas dalam menjalankan tugasnya.

“Kami menuntut keberanian Satgas BLBI untuk bertindak tegas dengan menyita Tamara Center yang berada di Kawasan Sudirman, Jakarta sebagai ganti kewajiban dari Lidia dan Atang yang merupakan obligor BLBI,” ujar Richo, Sapaan karibnya, dalam keterangan tertulis dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (5/5).

Dia mengatakan, Lidia dan Atang merupakan obligor yang bisa disebut tidak patuh memenuhi kewajibannya kepada negara. Bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh Maphi, Lidia dan Atang diduga berupaya menghapus jejaknya sebagai pemilik Bank Tamara sehingga gedungnya tidak bisa disita.

“Kami menduganya begitu. Apalagi kami mendengar informasi ada dugaan Lidia dan Atang melakukan transaksi jual-beli sahamnya di Bank Tamara periode 2014-2015 lewat perusahaan cangkang," terangnya.

"Kalau informasi ini benar kan artinya Lidia dan Atang berupaya menghindar dari kewajibannya itu,” kata Richo menambahkan.

Karena itu, Richo mendesak Satgas BLBI untuk menelusuri dugaan informasi tersebut. Sehingga tidak ada lagi keraguan untuk menyita Tamara Center itu sebagai pengganti kewajiban Lidia dan Atang.

“Itu harapan kami sebagai masyarakat sipil yang terus memperhatikan kasus BLBI yang belum tuntas hingga saat ini. Sekali lagi, Satgas BLBI tidak perlu ragu untuk bertindak tegas terhadap obligor seperti Lidia dan Atang,” pungkasnya.

Belakangan, kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023. Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.