Penyampaian SPT Tahunan Badan di Kanwil DJP Jatim II Tahun 2023 Naik 0,96 Persen

Ilustrasi: Penyampaian Penyampaian SPT Tahunan Badan di Kanwil DJP Jatim II (Ist)
Ilustrasi: Penyampaian Penyampaian SPT Tahunan Badan di Kanwil DJP Jatim II (Ist)

Laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan di Kanwil DJP Jatim II pada 30 April 2023 naik sebesar 0,96 persen dibanding tahun sebelumnya. 


Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin menyampaikan pihaknya telah menerima 53.185 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan rinciannya 1.407 SPT

Tahunan PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 43.385 SPT melalui e- form, dan 11 SPT melalui e-SPT.

"Sisanya sejumlah 8.382 SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pajak di Wilayah Kanwil DJP Jawa Timur II,” Kata Agustin Vita Avantin kepada Kantor Berita RMOLJatim pada Selasa (9/5/2023).

Vita Avantin mengatakan penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Jatim II naik 0,96 persen dibandingkan tahun sebelumnya dalam periode yang sama dari 52.678 menjadi 53.185 SPT. 

"Terima kasih kami ucapkan atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT

Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan kontribusi yang bermanfaat untuk pembangunan negara," ujarnya. 

Adapun realisasi penerimaan netto Kanwil DJP Jawa Timur II sampai dengan 30 April 2023 mencapai 8.620 miliar atau 32,89% dari target sebesar 26,2 triliun dimana bila dibandingkan dengan tahun lalu di hari yang sama tumbuh sebesar 3,86%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional telah menerima sebanyak 939.948 SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan. Dengan rincian 43.174 SPT Tahunan

PPh Wajib Pajak Badan disampaikan melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT, sisanya sejumlah 78.270 SPT disampaikan secara manual. (ful)