Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo, dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.
- Gus Muhdlor Melawan KPK, Resmi Ajukan Praperadilan
- Permohonan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin Ditolak MK
- KPK Periksa Kebenaran Gus Muhdlor Sakit Tak Hadir Pemeriksaan
“Ditemukan pula adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 2 pihak sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Johanes Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (11/6).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Trisna akan langsung dijebloskan oleh lembaga antirasuah ke cabang rutan KPK pada Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.
“Tim Penyidik menahan tersangka TS untuk 20 hari pertama dimulai 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023,” kata Johanis.
Sementara Catur yang tidak hadir dalam panggilan penyidik akan dijadwalkan unjuk pemanggilan ulang oleh Penyidik KPK.
“KPK mengingatkan Tersangka CP agar hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, Catur dan Trisna disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi