Dodik Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Tipu Gelap Uang Pengurusan Sertifikat, Masyarakat Dungus Madiun Sujud Syukur

Sebagian masyarakat Dungus Madiun usai menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim
Sebagian masyarakat Dungus Madiun usai menyaksikan persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun/RMOLJatim

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Dodik Bintoro Wahyu Budi dalam kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus, Selasa (16/5).


Begitu hakim mengetuk palu vonis, puluhan pengunjung sidang yang sebagian ibu-ibu langsung sujud syukur.

"Alhamdulillah, akhirnya kami dapat keadilan akan hak kami," ujar Gunung Dermawan (52) korban sekaligus saksi kepada Kantor Berita RMOLJatim usai persidangan. 

Gunung menambahkan masyarakat Dungus Kabupaten Madiun sudah tiga tahun melakukan upaya untuk mendapatkan keadilan. Dan baru ini  perjuangan masyarakat terjawab dengan memuaskan.

"Upaya ini sudah kami lakukan selama tiga tahun dan sekali lagi alhamdulillah semuanya berkat kehendak Tuhan Dodik di vonis tiga tahun," kata Gunung. 

Sementara itu, Esti Kurniani (61) salah satu korban dan juga saksi mengaku plong atas vonis kepada Dodik. Karena menurutnya selama tiga tahun memperjuangkan haknya tersebut sudah memakan biaya dan waktu.

"Sudah plong rasanya, atas vonis kepada Dodik itu. Banyak waktu dan biaya dalam memperjuangkan hak kami," ujar Esti 

Sekedar diketahui, Majelis hakim menilai Dodik Bintoro Wahyu Budi bersalah dalam perkara kasus tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat Dungus. Oleh karena itu, majelis hakim yang diketuai Pandu Dewanto menjatuhi Dodik hukuman penjara selama tiga tahun.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Dodik diantaranya merugikan orang banyak, terlalu berbelit belit. Yang meringankan karena faktor usia yang sudah tua, mempunyai penyakit stroke dan tidak pernah dihukum. 

Yang menarik, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa Dodik dalam menjalankan aksi tipu gelap uang pengurusan sertifikat masyarakat tersebut melibatkan oknum polisi yang saat ini masih aktif dan berdinas.