Polisi Tangkap Begal Payudara di Jember

Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolsek Kalisat/RMOLJatim
Tersangka saat dimintai keterangan di Mapolsek Kalisat/RMOLJatim

Kepolisian Sektor (Polsek) Kalisat Polres Jember, membekuk seorang pemuda berinisial FN (20) warga Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember. Sebab, dia diduga kuat pelaku begal Payudara, yang biasa beraksi di tiga Kecamatan di Kabupaten Jember, yakni Kecamatan Pakusari, Arjasa, dan Kalisat. Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan korban seorang pelajar putri (17), warga Kecamatan Pakusari, Senin (8 Mei 2023 )lalu.


"Korbannya masih bawah umur mengalami pelecehan seksual di jalan depan kafe Sky Garden Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat," ucap Kapolsek Kalisat, AKP Istono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (20/5). 

Dijelaskan Istono,  korban bersama temannya berangkat dari dari sekolahnya di Pakusari, usai mengambil SKL. Mereka kemudian menuju café Sky Garden kalisat, untuk makan bersama. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) depan Cafe Sky Garden, salah seorang saksi melihat pelaku , yang juga mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau, mendahului sepeda motor korban. 

"Saat posisi beriringan, tanpa diduga pelaku langsung memegang payu dara korban, menggunakan tangan kiri," jelas mantan Kasat Sabhara Polres Jember ini.

Melihat kejadian itu, lanjut Istono korban dan teman-temannya  langsung mengejarnya, tetapi tidak berhasil. Korban selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut, ke Mapolsek Kalisat. 

"Ciri-ciri pelaku adalah seorang laki-laki memakai kaos warna hijau, berambut pirang sepeda motor Yamaha Mio," katanya. 

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Kalisat melakukan penyelidikan dan mendapatkan info identitas pelaku. 

Berdasarkan keterangan saksi - saksi, yang didukung alat bukti yang cukup, pihaknya langsung menangkap pelaku di rumahnya. Pelaku berinisial FN (20), pemuda  yang berprofesi sebagai teknisi di salah satu bengkel sepeda motor di rumahnya. Bahkan pelaku ini, sudah memiliki istri.

"Saat diinterogasi, FN mengaku sudah tiga kali melakukan aksi begal payudara. Dia  menyasar siswi SMA yang baru pulang sekolah," terang Istono.

Tersangka lanjut Istono, nekat melancarkan aksinya dengan tujuan memuaskan nafsu syahwatnya. Ia mengaku ketagihan saat melakukan aksi yang pertama. Selain itu, dia mengaku gemes saat melihat siswi-siswi, sehingga terdorong untuk mengulangi lagi perbuatannya.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.