Besok, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Dana Hibah

Sahat Tua P Simandjuntak dikeler ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim/RMOLJatim
Sahat Tua P Simandjuntak dikeler ke Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejati Jatim/RMOLJatim

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak akan menjalani sidang perdana kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim pada besok Selasa (23/5).


"Mulai sidang untuk Sahat akan sidang perdana, besok tanggal 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB dengan majelis hakim pak dewa," kata Jaksa KPK, Arief Suhermanto pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (22/5).

Sedangkan untuk jumlah saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak, menurut Arief, KPK sudah menyiapkan seratua lebih orang.

"Kalau jumlah saksi dalam perkara itu 130 orang," jelasnya.

Kendati demikian, banyaknya jumlah saksi tersebut tak dihadirkan secara bersamaan, namun akan terbagi menjadi dua kelompok.

"Nanti di bagi dua. Kita akan pilah-pilah. Mana yang kita prioritaskan dulu," ungkapnya.

Arief menambahkan, 130 saksi yang akan dihadirkan tersebut terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari rekan kerja Sahat Tua P Simandjuntak, penerima dana hibah pokmas, eksekutif hingga tim ahli.

"Dari praktisi, DPRD dan ada juga para pokmas," paparnya.

Semantara berdasarkan Situs Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim Dewa Suardita, Arwana dan Darwin Panjaitan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simadnjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar dan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama jug dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.