Periksa Mario Dandy Satryo, KPK Dalami Kepemilikan Rubicon

foto/net
foto/net

Putra tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT), Mario Dandy Satryo, dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kepemilikan mobil mewah Rubicon yang pernah dipamerkan.


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah memeriksa Mario selaku anak tersangka Rafael, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Senin (22/5), bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik telah memeriksa saksi Mario Dandy Satryo (pelajar)" kata Ali, kepada wartawan, Selasa siang (23/5).

Mario, sambung Ali, bersedia memberi keterangan dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi untuk tersangka Rafael.

"Mario Dandi didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial miliknya," katanya.

Tim penyidik juga memeriksa tiga saksi lainnya, di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/5), yakni Oki Hendarsanti selaku swasta, Ujeng Arsatoko selaku swasta, dan Jeffry Amsar juga swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak para wajib pajak yang bermasalah," pungkas Ali.